Pembenahan Transportasi Jakarta/Upaya Meningkatkan Pelayanan Angkutan Umum Di DKI Jakarta

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Upaya Meningkatkan Pelayanan Angkutan Umum Di DKI Jakarta[sunting]

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Namun secara empiris penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Provinsi DKI Jakarta belum mampu mewujudkan tujuan tersebut. Jumlah dan mobilitas kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang terus meningkat tidak seimbang dengan kapasitas jalan. Sementara angkutan umum seperti bis kota, mikrolet, taksi, dan bajaj, serta angkutan umum massal yaitu bus Transjakarta dan kereta api KRL Jabotabek yang seyogyanya menjadi tulang punggung mobilitas bagi masyarakat DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya belum mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Masalah ini tercermin dari isu-isu pelayanan dan kondisi angkutan umum seperti keselamatan, keamanan, kenyamanan, ketepatan waktu, dan tarif sangat sering dikeluhkan oleh masyarakat. Sesuai dengan fungsi DTKJ yang menjadi aspirasi masyarakat dan lembaga yang mengurusi perihal transportasi di kota Jakarta, maka DTKJ melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait serta menampung berbagai bentuk aspirasinya.

Pada kesempatan ini, DTKJ telah melaksanakan acara Temu Unsur yang diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2010, dimana acara Temu Unsur ini bertujuan sebagai ajang pertemuan para stakeholders bidang angkutan umum untuk saling bertukar pikiran dan memberikan sumbang saran tentang upaya meningkatkan pelayanan angkutan umum di DKI Jakarta.

Acara Temu Unsur ini menghadirkan nara sumber dari pihak yang berperan strategis terhadap regulasi dan pengelolaan angkutan umum di DKI Jakarta, yaitu :

1. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

  • Kebijakan dan Regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pelayanan Angkutan Umum di Provinsi DKI Jakarta.
  • Masalah dan Isu-isu Strategis terkait Peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pengelolaan Angkutan Umum.
  • Upaya (Program dan Strategi) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Meningkatkan Pelayanan Angkutan Umum.

2. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

  • Kebijakan dan Regulasi Kementerian Perhubungan terkait Pelayanan Angkutan Umum KRL Jabodetabek
  • Masalah dan Isu-isu Strategis terkait Peran Kementerian Perhubungan dalam Pengelolaan KRL Jabodetabek sebagai Sarana Angkutan Umum Massal bagi DKI Jakarta dan Wilayah Sekitarnya.
  • Upaya (Program dan Strategi) Kementerian Perhubungan dalam Meningkatkan Pelayanan KRL Jabodetabek sebagai Sarana Angkutan Umum Massal Berbasis Rel yang Terpadu dalam Sistem Transportasi DKI Jakarta.

Peserta Acara Temu Unsur adalah stakeholders angkutan umum di DKI Jakarta:

    • BLU Transjakarta
    • Organda Provinsi DKI Jakarta
    • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
    • PT. KAI Jabotabek
    • Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI
    • Polda Metro Jaya
    • Perguruan Tinggi
    • LSM Pemerhati Angkutan Umum

Dalam Acara Temu Unsur ini beberapa keluhan, masukan dan aspirasi yang perlu mendapatkan perhatian diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Perlunya penertiban terhadap parkir liar dipinggir jalan.
  • Tarif dengan batas atas dan bawah, yang melewati batas itu akan diberikan sanksi yang cukup berat.
  • Kurangnya perhatian terhadap perawatan dan fasilitas penunjang.
  • Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor.
  • Perlunya pembenahan dan pengembangan stasiun besar di Jakarta.