Rekayasa Lalu Lintas/Pendahuluan

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Di dalam memecahkan permasalahan lalu lintas, para pakar lalu lintas perlu mengenali 3 komponen yaitu jalan, kendaraan dan pelaku perjalanan. Mengenali masalah lalu lintas yang terjadi dengan mengumpulkan informasi geometrik jalan, besarnya arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas, hambatan/tundaan lalu lintas, data kecelakaan lalu lintas dan karakteristik pelaku perjalanan. Seluruh data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis untuk kemudian direncanakan usulan perbaikaan geometrik, pembangunan fasilitas pengaman jalan, pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan atau melakukan pembatasan gerakan lalu lintas tertentu.

Perbaikan geometrik dapat berupa pelebaran jalan, perubahan radius tikung, pembangunan pulau-pulau lalu lintas, mengurangi tanjakan, membangun jalur rangkak pada tanjakan yang tinggi, memberikan perioritas bagi angkutan umum seperti Busway dan berbagai langkah lainnya.

Definisi[sunting]

Rekayasa lalu lintas menurut Homburger & Kell[1] adalah suatu penanganan yang berkaitan dengan perencanaan, perancangan geometrik dan operasi lalu lintas jalan serta jaringannya, terminal, penggunaan lahan serta keterkaitan dengan moda transportasi lainnya.


Sedang istilah Rekayasa lalu lintas yang banyak digunakan di Indonesia adalah salah satu cabang dari teknik sipil yang menggunakan pendekatan rekayasa untuk mengalirkan lalu lintas orang dan barang secara aman dan effisien dengan merencanakan, membangun dan mengoperasikan geometrik jalan, dan dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan serta alat pemberi isyarat lalu lintas.

Permasalahan lalu lintas[sunting]

Permasalahan lalu lintas biasanya tumbuh lebih cepat dari upaya untuk melakukan pemecahan permasalahan transportasi sehingga mengakibatkan permasalahan menjadi bertambah parah dengan berjalannya waktu. Untuk bisa memecahkan permasalahan lalu lintas perlu diambil langkah-langkah yang berani atas dasar kajian dan langkah-langkah yang pernah dilakukan dikota-kota lain.

Kemacetan lalu lintas[sunting]

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya yang ditandai dengan menurunnya kecepatan perjalanan dari kecepatan yang seharusnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah lalu lintas kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan merupakan permasalahan yang umum terjadi dan banyak terjadi di kota-kota besar yang pada gilirannya mengakibatkan kota menjadi tidak efisien dan bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Kemacetan ini disebabkan beberapa permasalahan:

Rasio infrastruktur transportasi dengan luas lahan[sunting]

Bila dibandingkan dengan kota-kota dunia, kota-kota di Indonesia mempunyai rasio infrastruktur transportasi dengan luas lahan yang cenderung rendah, sebagai contoh, Jakarta hanya memiliki ratio sebesar 6 persen sedangkan kota-kota di Amerika Utara berkisar di antara 25-35 persen di Eropah berkisar antara 15 persen sampai 25 persen. Padahal jumlah kendaraan per kapita juga sudah sangat tinggi sehingga kemacetan merupakan salah satu permasalahan di kota-kota besar Indonesia.

Geometrik jalan yang tidak memenuhi persyaratan[sunting]

Masih banyak ditemukan jalan dengan kualitas geometrik yang tidak memenuhi persyaratan, keadaan ini mendorong tingginya angka kecelakaan serta berbagai permasalahan lainnya. Permasalahan yang terkait geometik antara lain meliputi:

  1. rancang bangun ruas jalan atau persimpangan yang tidak memenuhi persyaratan karena radius tikung, jarak pandang bebas, Jarak pandang menyiap yang tidak memenuhi persyaratan
  2. ruas jalan yang tidak memiliki bahu, tidak cukup lebar sehingga dapat membahayakan pengguna
  3. drainase yang tidak direncanakan dengan baik
  4. konstruksi dan perawatan yang tidak dilakukan dengan baik, sehingga banyak kerusakan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
  5. pemasangan rambu dan marka yang tidak dilakukan dengan baik.

Jaringan jalan yang tidak memadai[sunting]

Jaringan jalan untuk kendaraan[sunting]

Jaringan jalan terutama di kawasan perkotaan yang tidak memiliki konsep jaringan yang memadai yang mengakibatkan pilihan rute menuju suatu kawasan terbatas sehingga beban jalan-jalan tertentu menjadi sedemikian padatnya. Hal ini diperparah dengan jumlah kendaraan yang sangat tinggi, sebagai contoh panjang jalan untuk setiap kendaraan di Jakarta hanya mencapai 1,17 m, sehingga kalau kendaraan disusun bumper to bumpertidak akan mencukupi panjang jalan yang ada DKI Jakarta, dan kalau menggunakan kriteria lainnya yaitu panjang jalan per kapita hanya 0,88 m, angka yang kecil kalau dibandingkan dengan kota-kota lain didunia (kota-kota di Eropah berkisar 2,5 m/kapita dan kota-kota Amerika Utara berkisar 5 m/kapita).

Jaringan jalan bagi pejalan kaki[sunting]

Fasilitas pejalan kaki umumnya tidak mendapat perhatian yang cukup oleh pemerintah daerah, dan kalaupun fasilitas pejalan kaki tersedia tidak didukung dengan standar desain yang baik sehingga tidak bisa digunakan oleh pngguna yang berkebutuhan khusus baik yang menggunakan kursi roda maupun yang penderita yang buta. Keadaan ini diperparah lagi oleh pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar ataupun digunakan untuk kendaraan parkir. Permasalahan lain yang terkait dengan pejalan kaki adalah kurangnya fasilitas penyeberangan yang dikendalikan didaerah pusat kota, ataupun ketidak patuhan pemakai kendaraan bermotor untuk tiodak memberikan perioritas terhadap pejalan kaki.

Tata Ruang yang tidak terkendali[sunting]

Permasalahan lainnya yang besar adalah tata ruang yang tidak terkendali sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan, di antaranya jalan yang tidak teratur terutama dikawasan pemukiman dan terkadang didaerah yang kumuh gang-gang yang ada sedemikian sempitnya sehingga bila terjadi kebakaran sulit untuk dimasuki mobil pemadam kebakaran.

Pertumbuhan kendaraan yang sangat tinggi[sunting]

Pertumbuhan pemilikan kendaraan pribadi yang sangat tinggi antara 8 sampai 13 persen setahun yang pada gilirannya digunakan di jalan sehingga bebabn jaringan jalan menjadi semakin berat. Tingkat pemilikan kendaraan dikota-kota besar sudah mencapai angka 300 an kendaraan per 1000 orang, suatu angka yang sangat tinggi. Pemilikan kendaraan pribadi ini didominasi oleh sepeda motor dengan pangsa hampir sebesar 80 persen. Angka pemilikan kendaraan yang tinggi ini pada gilirannya mengakibatkan permasalahan parkir yang cukup serius dengan serinnya dilakukan pelanggaran parkir.

Tidak memadainya pelayanan angkutan umum[sunting]

Angkutan umum yang tidak memadai mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi. Permasalahan pelayanan angkutan umum yang dihadapi pemerintah daerah khususnya dikawasan perkotaan di antaranya adalah:

  • Pada trayek-trayek tertentu jumlah bus yang melayani angkutan tidak mencukupi, khususnya pada saat permintaan puncak, tapi pada trayek lainnya terkadang sangat melebihi kebutuhan sehingga pada gilirannya untuk mempertahankan operasi operator menterlantarkan kualitas pelayanan,
  • Ukuran kendaraan tidak sesuai dengan permintaan yang ada, di banyak kota pelayanan angkutan pada koridor utama dengan permintaan yang tinggi dilayani dengan angkutan umum ukuran kecil/angkot yang kapasitas angkutnya hanya pada kisaran 10 orang.
  • Kualitas angkutan yang sangat tidak memadai
  • Jadual yang tidak teratur
  • Fasilitis perhentian yang tidak memadai, atap bocor, tidak dilengkapi dengan informasi jaringan angkutan umum yang melewati perhentian tersebut, tidak dilengkapi dengan jadual.

Pelanggaran ketentuan lalu lintas[sunting]

Pelanggaran ketentuan lalu lintas yang dilakukan masyarakat kian tambah memprihatikan dari tahun ke tahun yang pada gilirannya akan mengakibatkan peningkatan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal ataupun luka-luka yang tidak sedikit. Disamping itu ketidak tertiban juga akan mengganggu kelancaran lalu lintas yang akan menurukan kecepatan perjalanan. Untuk meningkatkan ketertiban masyarakat perlu dipelajari dan dipetakan kembali profil pelanggaran yang dilakukan masyarakat termasuk juga pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. Pengamatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat:

  1. Tingginya pelanggaran terhadap batas kecepatan yang seolah-olah tidak ada batasan kecepatan yang diberlakukan hal ini terutama menjadi masalah pada jalan yang lalu lintas sedang sepi
  2. Tingginya pelanggaran pada persimpangan yang dikendalikan lampu lalu lintas khususnya didaerah pingiran kota. Pelanggaran terutama tinggi dilakukan oleh pengendara sepeda motor, pengemudi angkutan umum khususnya angkot. Pelanggaran lain yang juga terjadi bahwa pengemudi tetap masuk persimpangan pada saat lampu sudah berubah menjadi merah dan kadang bila lalu lintas didepannya macet pengemudi akan menghambat lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan akhirnya persimpangan akan terkunci.
  3. Tidak berjalannya aturan penggunaan persimpangan perioritas atau bundaran lalu lintas, pelanggaran ini pada gilirannya mengakibatkan persimpangan terkunci. Memang pengertian masyarakat tentang hak menggunakan persimpangan masih sangat rendah terutama pada persimpangan yang dilengkapi dengan rambu beri kesempatan ataupun rambu stop.
  4. Pelanggaran jalur yang dilakukan oleh pengguna jalan dengan berjalan menggunakan jalur lawan pada jalan-jalan yang dipisah dengan median ataupun jalan satu arah. Pelanggaran ini terutama dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
  5. Pelanggaran terhadap penggunaan jalan, khususnya dijalur khusus bus yang lebih dikenal sebagai Busway.
  6. Pelanggaran tertib penggunaan perangkat keselamatan seperti helm dan sabuk keselamatan yang cenderung masih tinggi terutama di kawasan pinggiran kota.

Kecelakaan lalu lintas[sunting]

Angka kecelakaan di Indonesia cenderung cukup tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asean. Berbagai langkah perlu dilakukan untuk bisa mengendalikan angka kecelakaan tersebut. Faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah:

  1. Jaringan pelayanan yang tidak memadai
  2. Integrasi pelayanan yang menyangkat integrasi phisik/tempat perpindahan, jadwal dan tiketing yang belum optimal
  3. Subsidi angkutan umum tidak dikelola dengan baik

Faktor manusia[sunting]

Faktor manusia merupakan penyebab kecelakaan yang paling besar, bisa mencapai 85 persen dari seluruh kejadian kecelakaan. Hampir seluruh kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan tentang lalu lintas dan angkutan. Faktor manusia berupa keahlian yang tidak memadai dalam menjalankan kendaraan, kesalahan menginterprestasikan aturan, pengemudi sedang mabuk atau sakit, atau terkadang sengaja melakukan pelanggaran karena ingin lebih cepat sampai di tujuan dengan mengemudikan kendaraan lebih cepat dari ketentuan atau sengaja melanggar lampu lalu lintas dan berbagai penyebab lainnya.

Faktor Kendaraan[sunting]

Faktor kendaraan di antaranya yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan. Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.

Faktor jalan[sunting]

Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, kemiringan permukaan jalan (super elevasi jalan),pagar pengaman di daerah pegunungan, tidak adanya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan, tidak memadainya bahu jalan fasilitas pejalan kaki yang sering diabaikan atau tidak tersedia. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.

Faktor cuaca[sunting]

Faktor Cuaca seperti hari hujan juga mempengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan

Jumlah kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Kepolisian Republik Indonesia ditunjukkan dalam gambar berikut:

Manajemen lalu lintas yang tidak optimal[sunting]

Dengan segala permasalahan kemacetan lalu lintas dan angka kecelakaan yang tinggi menjadi lebih parah kalau tidak didukung dengan manajemen lalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan, mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan, meningkatkan efisiensi sistem transportasi.

Pencemaran lingkungan[sunting]

Masalah pencemaran merupakan[2] suatu masalah yang sangat perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak untuk dapat menanggulangi akibat buruk yang terjadi karena pencemaran, bahkan sedapat mungkin untuk dapat mencegah jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan.

Salah satu dampak negatif sebagai akibat performansi lalu lintas yang jelek, bahan bakar yang buruk serta teknologi kendaraan yang sudah ketinggalan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dampak pencemaran lingkungan ini berupa:

  1. Emisi gas buang yang berupa gas dan partikel beracun seperti, gas CO, HC, NOx, Benzen dan berbagai gas lainnya serta berbagai partikel seperti senyawa karbon lepas, timbal dan berbagai partikel lainnya.
  2. Emisi gas rumah kaca, yang saat ini dianggap sebagai pemicu terjadinya perubahan iklim. Peran gas rumah kaca dari sektor transportasi berada pada kisaran 15 sampai 20 persen yang merupakan angka yang tidak kecil.

Referensi[sunting]

  1. Wolfgang S. Homburger; James H. Kell, Fundamentals of Traffic Engineering, 9th Edition, University of California, 1977
  2. Pencemaran lingkungan dan solusi permasalahan [1]