Rekayasa Lalu Lintas/Perambuan lalu lintas

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Lampu lalu lintas di Inggris.

Perambuan merupakan perangkat komunikasi antara pengemudi dengan infrastruktur secara pasif bila perambuannya hanya berbentuk daun rambu, atau perintah yang harus diikuti oleh perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Dan akan menjadi aktip bila menggunakan perangkat yang interaktip dengan perangkat perambuan yang digunakan.

Alat pemberi isyarat lalu lintas[sunting]

Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah lalu lintas. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.

Kriteria Pemasangan[sunting]

Kriteria bagi persimpangan yang sudah harus menggunakan APILL adalah:

  1. arus minimal lalu lintas yang menggunakan rata-rata diatas 750 kendaraan/jam selama 8 jam dalam sehari;
  2. atau bila waktu menunggu/tundaan rata-rata kendaraan di persimpangan telah melampaui 30 detik;
  3. atau persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam dalam sehari;
  4. atau sering terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan;
  5. atau merupakan kombinasi dari sebab- sebab yang disebutkan di atas.

Jenis APILL[sunting]

  1. lampu tiga warna untuk mengatur kendaraan. Susunan lampu tiga warna adalah cahaya berwarna merah, kuning dan hijau;
  2. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan / atau pejalan kaki. Susunan lampu dua warna adalah cahaya berwarna merah dan hijau;
  3. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan. Lampu itu berwarna kuning atau merah
  4. untuk susunan Lampu secara Vertikal merah kuning Hijau berurut dr atas kebawah dn arah datangnya dari kendaraan
  5. untuk susunan lampu secara Horizontal merah kuning hijau dr kanan ke kekiri berurutan merah kuning hijau

Perhitungan waktu isyarat lalu lintas[sunting]

Beberapa istilah dalam perhitungan waktu[sunting]

  1. Tahap adalah bagian dari siklus dimana kondisi perintah sinyal tertentu adalah konstan;
  2. Fase adalah suatu kondisi dari APILL dalam satu waktu siklus yang memberikan hak jalan pada satu atau lebih gerakan lalu lintas tertentu;
  3. Waktu Siklus, adalah serangkaian tahap-tahap dimana semua pergerakan lalu lintas dilakukan, atau merupakan penjumlahan waktu dari keseluruhan tahapan;
  4. Tundaan adalah waktu tempuh tambahan yang diperlukan untuk melewati suatu persimpangan dibandingkan terhadap situasi bila tidak terdapat persimpangan
  5. Satuan Mobil Penumpang untuk selanjutnya disebut smp adalah suatu satuan untuk menyatakan besaran arus lalu lintas, dimana satu satuan setara dengan satu kendaraan ringan

Arus jenuh[sunting]

Arus jenuh adalah kapasitas mulut persimpangan dalam satuan SMP/jam. Masing-masing persimpangan mempunyai nilai arus jenuh yang berbeda sangat terpengaruh dengan situasi dan kondisi setempat. Pada gambar berikut ditunjukkan pendekatan yang digunakan dalam menghitung arus jenuh, dimana waktu dibagi dalam 4 detik dan selanjutnya disurvai per 4 detik berapa kendaraan yang melalui mulut persimpangan yang hasilnya kemudian dirata-ratakan untuk mendapatkan grafiknya.

Lebar mulut Selatan Wes dan mulut Barat WEB

Arus dasar jenuh untuk pelepasan tanpa halangan dihitung dengan rumus:

Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:

dimana :

W_e adalah lebar mulut pelepas simpang.
y adalah faktor penyesuaian persimpangan

Arus dasar jenuh untuk pelepasan dengan halangan, halangan yang dimaksud bahwa ada konflik antara kendaraan yang berjalan lurus dengan kendaraan belok kanan yang datang dari arah yang berlawanan maka dihitung dengan rumus:

Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:

besarnya faktor penyesuaian adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan samping rendah y = 1
  • Kegiatan samping sedang y = 0,9
  • kegiatan samping tinggi y = 0,8

Rambu Lalu Lintas[sunting]

Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. Rambu lalu lintas pada umumnya terdiri atas daun rambu dan tiang rambu. Rambu lalu lintas terdiri atas rambu konvensional dan rambu elektronik. Agar rambu lalu lintas dapat memiliki tingkat visibilitas yang baik bagi pengguna jalan, baik pada saat intensitas cahaya matahari yang tinggi maupun pada intensitas cahaya matahari yang rendah, maka rambu harus terbuat dari bahan yang memiliki sifat retroreflektif (memantulkan cahaya dengan arah pantulan cahaya relatif sejajar dengan arah datangnya cahaya).

Jenis Rambu[sunting]

Berdasarkan fungsinya, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu seperti berikut :

Rambu peringatan[sunting]

Rambu Peringatan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya;

Rambu Peringatan terdiri atas:

  1. rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal;
  2. rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal;
  3. rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya;
  4. rambu peringatan pengaturan lalu lintas;
  5. rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor;
  6. rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor;
  7. rambu peringatan kawasan rawan bencana;
  8. rambu peringatan lainnya;
  9. rambu peringatan dengan kata-kata;
  10. rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis; dan
  11. rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas (delineasi).

Ketentuan tentang rambu peringatan:

  1. Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
  2. Pada umumnya, rambu peringatan ditempatkan minimal pada jarak 50 meter dari kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan.
  3. Dalam kondisi tertentu, rambu peringatan dapat ditempatkan pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan mempertimbangkan desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, kelengkapan bagian konstruksi jalan, kondisi struktur tanah, perlengkapan jalan yang sudah terpasang, konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan dan fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.
  4. Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan untuk menjelaskan jenis larangan tertentu yang tidak dapat diwakilkan dengan lambang, huruf dan/ atau angka.
  5. Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan
  6. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang, huruf dan/ atau angka berwarna hitam.

Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.

Rambu larangan[sunting]

Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu larangan:

  1. Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
  2. Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai.
  3. Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
  4. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai.
  5. Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

Beberapa contoh rambu larangan

Rambu perintah[sunting]

Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu perintah:

  1. Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
  2. Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
  3. Rambu perintah dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
  4. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.
  5. Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah

Beberapa contoh rambu perintah

Rambu petunjuk[sunting]

Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu petunjuk:

  1. Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
  2. Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
  3. Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.
  4. Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.
  5. Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
  6. Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
  7. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.

Contoh rambu petunjuk situasi/tempat

Contoh rambu pendahulu jurusan

Papan tambahan[sunting]

Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu, dengan ketentuan:

  1. Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  2. Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
  3. Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.

Penempatan Rambu[sunting]

Penempatan rambu dilakukan sedemikian rupa, sehingga mudah terlihat dengan jelas bagi pemakai jalan dan tidak merintangi lalu-lintas kendaraan atau pejalan kaki. Rambu ditempatkan disebelah kiri menurut arah lalu-lintas, diluar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu-lintas kendaraan. Selanjutnya dengan pertimbangan teknis tertentu sesuatu rambu dapat ditempatkan disebelah kanan atau diatas manfaat jalan.

Penempatan Rambu Peringatan[sunting]

  • Rambu peringatan wajib ditempatkan pada jarak 80 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan lalu-lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris dan permukaan jalan agar mempunyai daya guna sebesar-besarnya.
  • Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
  • Rambu peringatan ditempatkan pada sisi jalan dengan jarak minimal:
    • 350m untuk jalan raya dengan kecepatan melebih i80km/jam.
    • 160m untuk jalan raya kecepatan minimal 60km/jam dan tidak melebihi dari 80km/jam.
    • 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.
  • Rambu peringatan li dan lj ditempatkan pada sisi jalan di mana dimulai dan sampai akan berakhirnya radius tikungan dengan jarak antara masing rambu-rambu tersebut maksimal 4 meter.
  • Untuk rambu peringatan no 22a dan 22b jarak penempatannya diukur dari rel kereta api yang terdekat (paling tepi).
  • Rambu peringatan adanya suatu bahaya dapat diulang penempatannya dengan menambahkan rambu peringatanmenyatakan jarak no. 24a, 24b, dan 24c dibawahnya atau dengan rambu papan tambahan.

Penempatan Rambu Larangan[sunting]

  • Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin pada awal bagian jalan dimana larangan itu dimulai, kecuali :
    • Rambu No. le, 4a dan 4b ditempatkan pada sisi jalan Atau pada bagian jalan dimana berlakunya rambu tersebut.
    • Rambu No. lla, dan llb ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya rambu yang bersangkutan berakhir.
    • Rambu No. llc ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya semua rambu yang sebelumnya ada berakhir.
  • Jika dianggap perlu rambu larangan dapat diulang penempatan nya sebelum titik dimana larangan itu dimulaidengan menempatkan papan tambahan dibawah rambu dimaksud dengan jarak minimal :
    • 350 m untuk jalan raya dengan kecepatan melebihi 80 km/jam.
    • 160 m untuk jalan raya dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan tidak melebihi dari 80 km/jam.
    • 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.

Marka Jalan[sunting]

Marka pemisah lajur lalu lintas dan rampa keluar yang dilengkapi dengan marka chevron di jalan tol Jagorawi

Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas

Pengelompokan marka[sunting]

Marka membujur[sunting]

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.

Marka melintang[sunting]

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan

Marka serong[sunting]

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka lambang[sunting]

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

Bahan marka jalan[sunting]

Marka non-mekanik[sunting]

Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :

  1. Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
  2. Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
  3. Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

Marka mekanik[sunting]

Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.