Lompat ke isi

Manajemen Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan/Sitem manajemen keselamatan

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Setiap kapal mempunyai suatu sistem manajemen keselamatan dalam rangka menciptakan suatu lingkungan kerja yang berwawasan keselamatan dalam mengoperasikan dan menjalankan pelayaran. Keselamatan pelayaran tidak hanya dilihat dari kondisi kapalnya, sebab banyak faktor lain yang memengaruhi. Salah satu faktor penting, yakni penerapan sistem perawatan terencana atau planned maintenance system (PMS) yang dapat dilakukan oleh operator ataupun galangan.

Sistem manajemen keselamatan harus memastikan :

  • ketaatan pada aturan dan peraturan wajib, dan
  • bahwa penerapan ketentuan, garis panduan dan rekomendasi standar dari Organisasi, Administrasi, lembaga klasifikasi, dan organisasi industri maritim dilakukan sebagai bahan pertimbangan.

Yang dimaksud dengan Keselamatan Kapal[1] adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang pelaksanaan penilikannya dilakukan secara terus menerus sejak kapal dirancang bangun, dibangun, beroperasi sampai dengan kapal tidak digunakan lagi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.

Unsur-unsur yang terlibat/terkait dalam manajemen keselamatan kapal

Dalam menjalankan manajemen keselamatan berbagai lembaga terlibat dimulai dari pemilik kapal, penyewa kapal, pelabuhan, pendidikan terhadap para awak/kelasi kapal termasuk latihan-latihan kerja yang perlu dijadwalkan secara teratur, bendera kapal, Asosiasi yang dalam hal ini bisa INSA ataupun GAPASDAP, Asuransi/lembaga penjaminan, lembaga keuangan, galangan tempat membuat atau merawat kapal. ==Persyaratan fungsional untuk Sistem Mana Setiap perusahaan perlu mengembangkan, menerapkan dan mempertahankan Sistem Manajemen Keselamatan yang meliputi persyaratan fungsional berikut:

  1. kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
  2. petunjuk dan prosedur untukmemastikan keselamatan operasi kapal dan perlindungan lingkungan dalam mentaati peraturan internasional maupun perundangan negara bendera kapal yang bersangkutan;
  3. menentukan tingkat otorita dan garis komunikasi antara dan antar personil darat dan di kapal;
  4. prosedur pelaporan kecelakaan dan penyimpangan dari ketentuan Code ini;
  5. prosedur untuk siap dan tanggap dalam keadaan darurat, dan
  6. prosedur untuk internal audit dan tinjau ulang manajemen.

Verifikasi Sistem manajemen Keselamatan kapal

[sunting]

Verifikasi manajemen keselamatan kapal sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut[2] dalam rangka sertifikasi bagi kapal bendera Indonesia baik untuk pelayaran Internasional maupun pelayaran dalam Negeri dilaksanakan oleh BKI. Verifikasi manajemen keselamatan kapal yang dilaksanakan oleh BKI adalah :

  1. Verifikasi terhadap perusahaan yang mengoperasikan kapal bendera Indonesia, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah dinilai mampu melaksanakan segala aktivitas sesuai dengan sistem manajemen keselamatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam ISM-CODE yang untuk itu akan diterbitkan Dokumen Ppenyesuaian Manajemen Keselamatan (Document Of Compliance/DOC)
  2. Verifikasi terhadap kapal yang dioperasikan oleh perusahaan yang menunjukkan bahwa sistem manajemen perusahaan dan sistem manajemen dikapal disusun dan dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen keselamatan serta memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disyaratkan oleh ISM-CODE yang untuk itu akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC).

Verifikasi konfirmasi sewaktu-waktu dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,apabila dianggap perlu.

  1. Laporan pelaksanaan verifikasi seperti disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut c/q. Direktorat Perkapalan dan Pelayaran pada kesempatan pertama.
  2. Setelah dilakukan penelitian atas laporan verifikasi sertifikat pertama dan pembaharuan, baik DOC maupun SMC diterbitkan oleh Kepala Direktorat Perkapalan dan Perlayaran atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. Sertifikat sementara dengan masa laku paling lama 5 bulan diterbitkan oleh BKI atas nama Pemerintahan Indonesia, jika manajeman keselamatan kapal telah dipenuhi oleh perusahaan maupun kapal yang bersangkutan sesuai dengan ISM-CODE.
  4. Sertifikat sementara hanya dapat diterbitkan 1 (satu) kali saja.

Pelaksanaan verifikasi manajeman keselamatan berkala dan pengukuhan sertifikat (endorsement) dapat dilaksanakan oleh BKI atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Tips Untuk Manejemen Keselamatan Kapal[3]

[sunting]
  1. Mengangkat seorang Perwira Keselamatan Perusahaan untuk menjalankan dan memegang teguh standard standard keselamatan di seluruh perusahaan dengan berkunjung ke kapal - kapal, kantor - kantor dan instalasi - instalasi milik/dikelola oleh Perusahaan .
  2. Membentuk Komite Keselamatan Menejemen Kapal di kantor Pusat Perusahaan untuk meneliti semua prosedur keselamatan bersama dengan Perwira Keselamatan dan meneliti bahwa semua tindakan dan prosedur keselamatan yang telah disetujui diperbaiki dan dilaksana-kan/diimplementasikan.
  3. Mempertimbangkan untuk memperkenalkan suatu sistem tanggap darurat atas stress dan stabilitas kapal yang sedang mengalami kecelakaan.
  4. Mendorong pemikiran untuk memenuhi standard standard (keselamatan) tertinggi yang ada.
  5. Meneliti suatu prosedur pelatihan bagi awak kapal dan Manajemen, khususnya untuk para Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin.
  6. Mencari tahu dan membuat kesepakatan dengan Perwira Keselamatan atau para konsultan kemungkinan memperbaiki mutu pelatihan dan latihan bersama (exercise) diatas kapal dengan melakukan serangkaian latihan keselamatan tertentu secara bersama saat kapal sedang berlayar di lautan, setiap tahun sekali untuk setiap kapal.
  7. Mempertimbangkan untuk menggunakan VCD/DVD/file movie dengan menggunakan komputer yang ditampilkan dengan proyektor kelayar untuk mempermudahan pelatihan awak kapal.
  8. Memperkenalkan “Buku Catatan di kantor mengenai kejadian Darurat” (office Emergency Incident Book) untuk mencatat setiap kecelakaan atau kejadian yang serius secara rinci dan lengkap, termasuk waktu kejadian, rincian setiap komunikasi yang telah dilakuan, keputusan yang telah diambil, instruksi yang diberikan, tindakan serta kejadiannya sendiri.

Buku ini akan menjadi sebuah catatan/laporan yang lengkap dan akurat dari manejemen perusahaan mengenai kecelakaan di laut, Setiap laporan/catatan yang ada dalam buku ini harus ditanda tangani oleh (para) ketua tim komando dan Direktur Pelaksana (Managing Director) .

  1. Menunjuk sebuah konsultan media untuk menetapkan suatu kebijakan perusahaan dalam menangani setiap kejadian yang menarik perhatian umum/publik dan untuk mengatur pelatihan bersama bagi pegawai-pegawai staff kunci dari perusahaan mengenai hal - hal yang boleh diliput oleh media masa.
  2. Menetapkan sebuah ruang tanggap kejadian (incident response room) di kantor pusat, yang dilengkapi dengan alat - alat untuk menangani pengelolaan (manajemen) dari suatu kecelakaan laut. Ruang ini harus dilengkapi dengan :
    1. Perabot kantor : Meja tulis, meja rapat, kursi-kursi, fasilitas penyegar ruangan dan sebuah lemari pendingin.
    2. Peralatan komunikasi : telepon (hubungan langsung dan sambungan), mesin fax, telex dan mesin foto copy.
    3. Gambar gambar kapal/plans, buku buku mengenai stabilitas dan penjelasan lengkap mengenai semua kapal dalam perusahaan.
    4. Peta peta, buku panduan mengenai pelabuhan (port guides) dan daftar pasang surut (tide tables), tempat/perairan.
    5. Panjang route pelayaran kapal.
    6. Buku alamat alamat penting dan daftar keagenan.
  3. Melengkapi setiap kapal dan ruang tanggap kejadian dengan seperangkat dokumen yang tersendiri untuk setiap kapal yang disiapkan ke depan (in advance) dalam file file khusus untuk kapal dengan salinan salinan untuk para pegawai/surveyor dari pemerintah serta para penyelamat kapal (salvor). Dokumen dokumen ini harus setidaknya meliputi salinan salinan dari gambar gambat kapal yang diperlukan/relevan, data data mengenai stabilitas, daftar rinci mengenai cargo, bahan bakar dan minyak lumas serta muatan muatan berbahaya (dangerous cargo) di atas kapal.
  4. Mempertimbangkan keuntungan keuntungan yang bisa didapat dengan menjalin hubungan dengan kelompok kelompok atau organisasi organisasi keselamatan dan pelindungan lingkungan laut.

Referensi

[sunting]
  1. Capt. Syahwin Hamid, Keselamatan dan Kelalaian Kapal Ro - Ro Penumpang, Indosiar News 17/8/2007, [1]
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PY67/1/7-96 tentang Pemberian Wewenang Kepada BKI untuk Melaksanakan Verifikasi Manajemen Keselamatan Kapal pada Kapal-kapal Berbendera Indonesia.
  3. Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran, Tips untuk manajemen keselamatan kapal, [2]