Pelayaran Sungai dan Danau/Pendahuluan
Pelayaran perairan daratan belum digunakan secara maksimal, pemanfaatannya masih sangat minim. Padahal peluang untuk pemanfaatannya baik untuk tujuan angkutan barang, penumpang, pariwisata masih sangat luas, sangat murah untuk angkutan barang dalam jumlah yang besar seperti yang mulai dikembangkan di pulau Kalimantan dan Sumatera untuk angkutan hasil tambang dan produk pertanian.
Pelayaran melalui sungai dan danau adalah salah satu bentuk sistem angkutan yang digunakan untuk transportasi barang dan penumpang melalui perairan pedalaman. Sistem angkutan ini merupakan angkutan yang sudah berkembang sejak prasejarah yang kemudian berkembang menjadi sistem angkutan utama di wilayah-wilayah tertentu bahkan di wilayah yang lebih maju sistem transportasinya seperti di Eropa.
Dalam pelayaran sungai berbagai macam barang diangkut dari daerah pedalaman ke pelabuhan. Sebaliknya, melalui sungai pula barang-barang dari pelabuhan diditribusikan ke daerah-daerah di pedalaman. Demikian pula terjadi didanau-danau berbagai macam barang diangkut dari dan ke kota-kota disisi lain danau. Pelayaran sungai dan danau mempunyai peran penting[1] dalam pengangkutan barang perdagangan. Hasil pertanian, peternakan/perikanan dan hasil hutan merupakan salah satu komoditas utama yang diangkut melalui pelayaran sungai. Selain itu juga hasil tambang dan hasil kerajinan penduduk.
Pelayaran Perairan Daratan
[sunting]Sejarah pengangkutan sungai di Indonesia dimulai sejak waktu yang cukup lama. Sejak zaman pra sejarah manusia telah melakukan aktivitas transportasi dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pada awal mulanya perahu yang digunakan berupa rakit bambu atau batang kayu besar yang dibentuk dengan membuat lubang ditengah. Perlahan pemikiran manusia semakin maju, berbagai jenis perahu mulai tercipta. Mulai dari rakit bambu (getek), perahu lesung, sampan, sampai perahu boat yang menggunakan tenaga mesin. Pada masa modern pemerintah menggalakkan pengangkutan melalui sungai terutama di daerah pedalaman Kalimantan, Sumatera dan Papua. Sungai dijadikan sarana untuk mengantarkan kayu-kayu hasil tebangan hutan menuju tempat penampungan.
Paskah Suzetta[2] mengatakan bahwa saat ini penyelenggaraan angkutan sungai lebih banyak dilakukan oleh masyarakat terutama di daerah yang belum tersedia prasarana jalan. Transportasi sungai memiliki keunggulan relatif murah, namun pemanfaatannya semakin berkurang terutama pada wilayah yang telah dibangun prasarana jalan dan jembatan.
Banyak sungai yang dapat dimanfaatkan menjadi jaringan transportasi utama di Kalimantan, yang meliputi Sungai Kapuas, Sungai Kahayan, Sungai Barito, dan Sungai Mahakam. Di Sumatera meliputi Sungai Musi, Sungai Indragiri, dan Sungai Kampar. Sementara itu di Papua terdapat potensi sungai yang strategis, namun belum dioptimalkan penggunaannya untuk pelayanan transportasi, yakni Sungai Memberamo di bagian selatan Papua Ketiga pulau tersebut juga memiliki potensi sumber daya alam yang sangat melimpah, baik hasil perkebunan maupun hasil tambang. Cadangan batu bara yang cukup besar terdapat di Pulau Sumatera mencapai 27,4 miliar ton, dan di Pulau Kalimantan mencapai 30,1 miliar ton. Di samping itu, ketiga pulau tersebut juga memiliki hasil perkebunan yang cukup besar, seperti kelapa sawit dan komoditas lainnya.
Pengertian Transportasi Perairan Daratan
[sunting]Beberapa pengertian yang menyangkut transportasi perairan darat, sungai dan danau dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau (PP 82, 1999 ps 1)[3]
- Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. (UU 17, 2008, Penjelasan Pasal 4.[4]
- Salah satu jenis angkutan di perairan adalah angkutan sungai dan danau (UU 17,2008, Pasal 6 huruf b.);
- Yang dimaksud “perairan sungai dan danau” meliputi sungai, danau, waduk, kanal, terusan, dan rawa. (UU 17, 2008, penjelasan Pasal 163 Ayat (3))
- Alur dan perlintasan sebagaimana diatur dalam pasal 187 UU 17, 2008
- 3) Pada alur-pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur.
- 4) Penetapan kriteria klasifikasi alur-pelayaran sungai dan danau dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan teknis dari Menteri yang terkait.
- 6 Ketentuan tentang Angkutan Sungai dan Danau dalam UU 17, 2008 pasal 18 dan 19 memuat:
Pasal 18
- Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapalberbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
- kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
- Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara dua negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan intradan antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Pasal 19
- Untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan izin Pemerintah.
Pengelompokan Angkutan Sungai
[sunting]Angkutan sungai[5] dan danau bisa dikelompokkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
- Muara sungai dan bagian sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut seperti Palembang, Banjarmasin dan beberapa daerah lain dipengaruhi oleh pasang surut air sungai. Dapat digunakan oleh pelayaran laut sepanjang kedalaman alur mencukupi. Cocok untuk angkutan barang curah, peti kemas.
- Sungai besar yang tidak dipengaruhi oleh pasang surut, bisa dilayari kapal laut sepanjang dilengkapi dengan pintu/lock yang sesuai dengan ukuran kapal.
- Perairan lebar atau danau yang tidak dipengaruhi oleh pasang surut, angkutan dengan kapal khusus sungai, tongkang selalui pintu/lock, masih bisa digunakan untuk angkutan peti kemas.
- Terusan/canal sempit merupakan alur pelayaran buatan digunakan untuk angkutan ukuran kecil, tidak cocok untuk peti kemas
Prinsipnya semua perairan bisa dilayari sepanjang kedalaman alur dikendalikan, untuk itu di berbagai negara maju digunakan pintu/lock yang bisa mengendalikan kedalaman alur pelayaran sungai dan danau sehingga daerah yang bisa dihubungkan dengan pelayaran pedalaman menjadi lebih luas. Berdasarkan pengalaman di berbagai Negara di Eropah[6] dimana pemanfaatan alur pelayaran pedalaman di Indonesia perlu dikembangkan, untuk meningkatkan pemanfaatan angkutan pedalaman perlu diambil berbagai langkah :
- Meningkatkan status angkutan pedalaman pada tingkat local, dalam hal ini kabupaten/kota, pada tingkat regional, dalam hal ini propinsi dan pada tingkat nasional terutama untuk angkutan yang melalui beberapa propinsi ataupun angkutan sungai yang masuk perairan laut.
- Dengan demikian melakukan investasi infrastruktur angkutan pedalaman sehingga pada gilirannya akan memberikan manfaat jangka panjang dengan peningkatan perekonomian daerah yang terhubung dengan fasilitas perairan pedalaman yang bisa dilayari.
Pelayaran pedalaman dapat dimanfatkan untuk berbagai tujuan, tetapi yang terpenting adalah untuk angkutan barang seperti yang banyak dilakukan di Sungai Musi di Sumatera Selatan, Sungai Barito, Sungai Kahayan, sungai Kapuas. Sungai Membrano, termasuk angkutan penumpang, kegiatan sosial dan budaya serta kegiatan olah raga air yang banyak ditemukan dikota-kota yang dialiri oleh sungai-sungai besar ataupupun arung jeram di hulu sungai yang juga banyak dikembangkan dan dimanfaatkan diberbagai Negara Eropah adalah untuk tujuan wisata air dengan cruise menelusuri sungai yang sangat diminati oleh wisatawan.
Tabel 1. Manfaat alur pelayaran pedalaman[7]
Tujuan Pemanfaatan | Manfaat alur pelayaran |
---|---|
Sebagai pembangkit kegiatan |
|
Olahraga |
|
Pariwisata |
|
Kebudayaan dan lingkungan alam |
|
Transportasi |
|
Dari daftar diatas jelas kelihatan bahwa banyak yang bisa dilakukan untuk pemanfaatan angkutan perairan pedalaman yang di Indonesia belum dikembangkan bahkan ada kegiatan yang belum disentuh sama sekali. Peningkatan pemanfaatan jalur perairan pedalaman akan mendorong perekonomian, kegiatan sosial dan budaya daerah yang dapat terhubungkan dengan jaringan pelayaran pedalaman.
Referensi
[sunting]- ↑ Endang Susilowati, Peranan Jaringan Sungai Sebagai Jalur Perdagangan Di Kalimantan Selatan Pada Pertengahan Kedua Abad XIX
- ↑ Pembukaan Seminar Nasional Pembangunan Angkutan Sungai Terpadu (2008)
- ↑ Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 1999, tentang Angkutan Perairan
- ↑ Undang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- ↑ Department for Transport, Transport Energy Best Practice: Planning for Freight on Inland Waterways. , Office of the Deputy of Prime Minister, London.
- ↑ Britain's Inland waterways, An Undervalued Asset, Inland Waterways Amenity Advisory Council, London 1996
- ↑ British Waterways, Waterways & Development plan, London, 2003