Pelayaran Sungai dan Danau/Perambuan

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Untuk mengendalikan dan mengatur lalu lintas pelayaran pedalaman dibutuhkan penggunaan rambu perairan pedalaman. Rambu dalam pelayaran pedalaman yang digunakan diambil dan ditetapkan berdasarkan ketentuan Internasional UN ECE, yang telah diapdaptasi untuk digunakan di Indonesia berdasarkan Buku petunjuk tentang perambuan lalu lintas perairan pedalaman di Indonesia sesuai SK Menhub RI. NO. PM.3/L/PHB – 77 TGL 18 MEI 1977.

Jarak pandang[sunting]

Dimensi rambu berdasarkan jarak

Dimensi rambu harus disesuaikan dengan jarak pandang, semakin jauh jarak pandang ke suatu rambu dibutuhkan dimensi yang lebih besar agar bisa terbaca dengan jelas[1]. Pada daftar berikut ditunjukkan lebih lanjut ukuran rambu yang disarankan:

Jarak pandangng,m Tinggi rambu, mm Lebar rambu, mm
30 800 600
50 1300 1000
100 2600 1950
200 5200 3900

Sedang ukuran huruf dapat mengacu kepada daftar sebagaimana berikut:

Jarak, m Tinggi huruf/angka, mm
5 25
10 50
15 75
20 100
30 150
50 250
100 500
200 1000

Selanjutnya dimensi rambu yang digunakan adalah dimensi standard sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No HK 206/1/20/DPRD/93 tentang Perambuan di Perairan Daratan dan Penyeberangan tgl 23 September 1993.

Rambu perairan pedalaman[sunting]

Rambu perairan pedalaman dibagi dalam 4 Jenis :

  1. rambu larangan
  2. rambu wajib
  3. rambu peringatan
  4. rambu petunjuk / penuntun.

Rambu Larangan[sunting]

Rambu larangan berbentuk empat persegi panjang. berukuran 100 x 40 cm warna dasar putih dengan sebuah garis diagonal dan garis tepi warna merah setebal 10 cm, sedang petunjuk berwarna hitam dan angka-angka di dalam rambu berukuran tinggi 60 cm dan tebal 10 cm. Rambu larangan berbentuk lingkaran berukuran diamater 100 cm. warna dasar putih dengan sebuah garis diagonal dan garis tepi lingkaran berwarna merah dengan ketebalan 10 cm. Papan tambahan pada rambu larangan berukuran 100 x 40 cm dengun warna dasar putih dan warna huruf dan/atau angka berwarna hitam. Pada gambar berikut ditunjukkan beberapa rambu larangan yang telah digunakan di Indonesia

Rambu wajib[sunting]

Rambu wajib berbentuk empat persegi panjang. ukuran 100 x 140 cm dengan diameter linnkaran di dalamnya 50 cm. warna dasar.putih. gatis tepi warna merah. warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 ca. ketinggian angka 50 cm. Rambu wajib berupa pelampung, berbentuk silinder diameter 100 cm tinggi 140 cm. warna dasar putih, tepi atas dan tepi bawah berwarna merah, warna petunjuk berwarna merah dengan ketebalan 10 cm.

Rambu Peringatan[sunting]

Rambu peringatan berbentuk bujur sangkar, ukuran 100 x 100 cm, warna dasar putih, garis tepi warna mera, warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 cm. Rambu peringatan berbentuk empat persegi panjang, ukuran 100 x 140 cm. warna dasar putih, garis tepi warna merah, warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 cm. Rambu peringatan berbentuk papan-papan, ukuran 30 x 200 cm warna putih bersilangan tersusun tegak lurus. Rambu peringatan berbentuk segi tiga sama sisi, panjang sisi 100 cm, warna dasar putih, garis tepi warna merah dengan ketebalan 10 cm.

Rambu petunjuk/penuntun[sunting]

Rambu petunjuk/penuntun berbentuk bujur sangkar, ukuran 100 x 100 cm, warna dasar biru warna petunjuk putih. Rambu petunjuk/penuntun berbuntuk papan-papan ukuran 30 x 200 cm warna putih. . Rambu petunjuk/penuntun berbentuk segitiga sama sisi berwarna putih dengan panjang sisi 100 cm.

Desain Rambu[sunting]

Contoh penempatan rambu di sungai Barito, Kalimantan Selatan

Ketetentuan tentang rambu perairan pedalamanan diatur dalam pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat[2] yang mengatur mengenai ketentuan mengenai perambuan sebagai berikut:

Daun Rambu[sunting]

Daun rambu terbuat dari plat aluminium dengan tebal minimum 2 mm atau dari plat besi galvanis dengan tebal minimum 2 mm. Daun rambu harus diberi lekukan pada bagian pinggir/sisinya dan untuk perkuatan terhadap rangka rambu dengan menggunakan baut. Pada permukaan bagian belakang daun rambu dicat warna hitam dan dibubuhi tahun pembuatan dengan cat warna putih.

Rangka Rambu[sunting]

Rangka rambu terbuat dari kayu kalas 1 dengan ukuran 4 x 10 om yang diketam halus atau dari besi siku galvanis dengan ukuran 40 x 40 x 4 mm. Rangka rambu dipasang sedemikian rupa dan diperkuat dengan mur baut galvanis berdiameter 6 mm Rangka rambu sebelum dipasang harus dicat dengan menie sampai rata.

Tiang Rambu[sunting]

Tiang rambu terbuat dari kayu kelas 1, berukuran 10 x 10 um dan diketam halus keempat sisinya atau dari pipa besi galvanis berdiameter minimum 75 mm (3”) dengan ketebalan minimum 3 mm atau bagi profil galvanis INP 10. Tiang rambu yang terbuat dari kayu menggunakan 1 (satu) tiang disokong dengan tiang penyokong yang dibuat dengan kayu kelas 1 berukuran 10 x 10 cm yang dipasang miring ke belakang.

Tiang rambu dan tiang penyokong, diapit dengan kayu kelas 1 ukuran 2 x 5/10 cm dengan memakai mur baut galvanis diameter 12 mm. Sambungan tiang/balok diperkuat dengan pelat setrip ukuran 40 x 4 mm, atau kayu kelas 1 ukuran 4 x 10 cm dan mur baut diameter 12 mm. Pondasi tiang rambu dan tiang penyokong dibuat dari kayu kelas 1 dengan ukuran 10 x 10 cm dipancang ke dalam tanah minimum 175 cm dari muka tanah asli (MTA) atau sesuai kondisi tanah. Angkur pondasi tiang, terdiri dari minimal 2 buah dengan mengunakan potongan kayu kelas 1 ukuran 10 x 10 um yang dibaut pada pondasi tiang dengan cara bersilangan. Pondasi tiang rambu dan balok penokong diperkuat dengan adukan beton tumbuk dengan ukuran 30/50–75 cm.

Bahan Pewarna Rambu[sunting]

Bahan pewarna rambu menggunakan alat reflektif yang mempunyai sifat retroreflektif sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penempatan lembaran (sheeting) pada daun rambu menggunakan mesin yang aplicator. Proses pewarnaan rambu dengan menggunakan cat reflektif sablon (screen printing). Tanda pengenal rambu berupa logo Kementerian Perhubungan dibubuhkan pada permukaan di sudut kiri atas dengan diameter maksimum 8 mm.

Penempatan rambu[sunting]

Contoh penempatan rambu sungai
Contoh penempatan isarat lampu sungai

Jarak Penempatan Rambu[sunting]

Rambu sedapat mungkin ditempatkan dekat pada alur pelayaran, pada sisi kiri dan/atau sisi kanan apabila kapal bergerak menuju arah muka rambu. Penempatan rambu harus diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan kondisi tepi sungai sehingga keberadaannya aman dari gangguan alam. Rambu harus bebas dari daun dan/atau ranting pepohonan atau benda-benda lain yang menghalangi pandangan dari setiap titik di sepanjang alur yang berada pada jarak sampai dengan 200 m di depannya.

Ketinggian Penempatan Daun Rambu[sunting]

Daun rambu dipasang pada ketinggian 350 cm diukur dari permukaan tanah sampai sisi daun rambu bagian bawah. Ketinggian penempatan daun rambu pada tebing sungai yag curam agar mempertimbangkan ketinggian air maksimum sehinuga keberadaannya tidak sampai terendam oleh air. Pada lokasi dan kondisi tertentu rambu, dapat ditempatkan pada pohon kayu dengan ketinggian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Penempatan Rambu larangan[sunting]

Rambu larangan ditempatkan sebelum tempat yang dimaksud atau pada awal bagian alur dimana larangan itu dimulai dengan jarak maksimum 30 m. Rambu larangan ditempatkan pada sisi sebelah kanan sebelum tempat yang dimaksud dengan jarak 2 m dari tepi sungai dimana berlakunya rambu tersebut. Penempatan daun rambu tegak lurus terhadap alur dan dapat kelihatan dengan jelas dari jarak 200 m

Penempatan Rambu Wajib[sunting]

Rambu wajib ditempatkan sedekat mungkin dimana rambu tersebut berlaku dengan jarak maksimum 20 m. Rambu wajib pelampung ditempatkan pada jarak 100 m di depan lokasi sebelum berlakunya rambu tersebut.

Penempatan Rambu Peringatan[sunting]

Rumbu peringatan ditempatkan pada sisi kanan pada Jarak 100 m sebelum tempat atau lokasi yang dinyatakan berbahaya. Apabila diperlukan penegasan atau pengulangan rambu peringatan ini dapat digunakan papan tambahan yang menyatakan Jarak.

Penempatan Rambu Petunjuk/Penuntun[sunting]

Rambu petunjuk/penuntun ditempatkan pada sisi kanan dengan Jarak minimum 100 m sebelum tempat atau lokasi yang ditunjuk. Rambu Petunjuk dapat ditambah dengan papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi.

Penèmpatan Papan Tambahan[sunting]

Papan tambahan ditempatkan di bawah rainbu dengan jarak 10 cm dari sisi terbawah daun rambu, dengan ketentuan sisi vertikal papan tambahan tidak melebihi sisi vertikal daun rambu. Penempelan papan tambahan makaimum 2 baris ke bawah dengan jarak satu sama lain 10 cm. Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus. Singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pemakai alur dengan tinggi huruf 20 cm, tebal 5 cm dan banyak huruf maksimum 12 huruf.

Papan Nama Daerah dan Patok Kilometer[sunting]

Papan nama daerah dapat dipasang pada lokasi tertentu untuk mengetahui nama daerah yang dilalui. Patok kilometer ditempatkan pada sisi kiri apabila posisi pandangan menghadap ke arah kearah hilir Perhitungan jarak kilometer dimulai dari muara sungai ke arah hulu. Papan nama daerah dan patok kilometer dibuat dengan lembaran plat aluminium tebal mininum 2 mm atau plat besi galvania tebal minimum 2 mm dengan ukuran 100 x 40 cm. Cara pemasangan / penempatan papan nama daerah dan patok kilometer sama dengan pemasangan / penempatan rambu pada umumnya.

Pemasangan Rambu[sunting]

Prioritas Pemasangan Rambu[sunting]

Skala prioritas pengadaan / pemasangan rambu didasarkan pada tingkat keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pelayaran kapal di perairan daratan. Skala prioritas pengadaan / pamasagan rambu adalah sebagai berikut :

  1. prioritas pertama, kaselamatan dan keamanan penumpang;
  2. prioritas kedua. keselamatan kapal;
  3. prioritas ketiga. ketertiban pelayaran:
  4. prioritas keempat. kelancaran lalu lintas.

Pemasangan Tiang Rambu[sunting]

Tiang rambu dan tiang penyokong dipancang ke dalam tanah hingga kedalaman minimum 175 cm dari muka tanah asli ( MTA ) sesuai kondisi tanah hingga benar-benar kokoh. Tiang rambu dan tiang penyokong dicor bagian bawahnya dengan adukan beton tumbuk, ukuran untuk sisi bagian atas 20 x 20 cm minimum sisi bagian bawah 60 cm menurut kebutuhan. Untuk pemasangan tiang rambu di air harus dlperhatikan kekuatan pondasi biangnya dengan memberi tambahan kosong dari depan dan/atau samping sehingga cukup kuat. Untuk tiang rambu dari kayu, antara tiang rambu dan tiang penyokong digapit dengan kayu ukuran 2 x 5/10 cm serta diperkuat dengan nenggunakan mur baut diameter 12 mm. Untuk melekatkan rangka rambu pada tiang dengan menggunakan mur baut galvanis diameter 12 mn.

Pemasangan Posisi Daun Rambu[sunting]

Pada kondisi alur yang melengkung kekanan, kekiri, posisi daun rambu diputar searah jarum jam dari posisi tegak lurus sumbu rambu + 50 (derajat) sesuai dengan kelengkungan alur dan sebaliknya. Pemasangan posisi daun rambu harus bebas dari bangunan, pepohonan atau benda-banda lain yang menutupi atau menggangu pandangan pemakai alur dari jarak minimum 200 m.

Pemasangan Rambu Suar[sunting]

Pemasangan rambu-rambu suar dapat dilakukan pada tempat-tempat sebagai berikut :

  1. pertemuan antara sungai utama dengan anak sungai;
  2. tikungan-tikungan sungai dengan tepi yang curam dan berliku-liku;
  3. alur pelayaran dengan frekuensi lalu lintas yang tinggi
  4. lokasi tertentu sesuai dengan perkembangan lalu lintasnya.

Bila diperlukan menarik perhatian dari hambatan atau bahaya dan arah yang harus diikuti dengan menggunakan rambu sebagai berikut:

Pada tempat yg dilarang Pada tempat yg diijinkan
Persegi panjang warna merah dengan garis putih horizontal ditengah Persegi panjang warna hijau dengan garis putih vertikal ditengah
Atau bola merah Atau dua belah ketupat hijau
Dimalam hari
Lampu merah Dua lampu hijau

Contoh penerapan dapat dilihat pada gambar berikut:

Bila ada hambatan atau bahaya yang menharuskan kapal menghindar digunakan rambu sebagai berikut:

Pada sisi alur bebas Pada sisi alur tidak bebas
Bendera merah putih atau rambu Bendera merah atau rambu
Bola merah diatas Bola putih atau hitam dibawah Bola merah
Lampu merah diatas lampu putih Lampu merah

Contoh penerapan dapat dilihat pada gambar berikut:

Tanda pada tepi sungai yang menunjukkan posisi alur[sunting]

Tanda pada tepi perairan pedalaman untuk memperjelas posisi alur

Sisi Isyarat
Kanan
Kiri

Contoh penerapan ditunjukkan berikut ini:

Lampu lalu lintas (traffic light) dapat dipasang pada tempat-tempat yang memerlukan pengaturan lalu lintas secara khusus.

Marka pada struktur tetap[sunting]

Jembatan[sunting]

Alur dilarang untuk dilewati

Alur yang disarankan :

Untuk menandai lebar alur yang bisa dilayari dibawah jembatan , atau untuk membatasi alur yang bisa dilewati, digunakan marka sebagai berikut:

Jembatan bisa pindah (moveble bridge)[sunting]

Aturan umum

Lintasan terbuka[sunting]

Aturan umum

Aturan khusus

Kolam pemindah kapal[sunting]

Aturan umum

Aturan khusus

Lintasan bebas: pintu kolam pemindahan kapal terbuka

Lintasan tertutup[sunting]

Rambu berikut bisa digantikan

Navigasi berhenti sama sekali[sunting]

Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, dan diperlukan kapal berhenti digunakan rambu sebagai berikut:

Berhenti sementara[sunting]

Hal ini timbul pada lintasan yang sempit yang perlu mengatur lalu lintas dimana kapal hanya bisa melewati alur secara bergantian.

Referensi[sunting]

  1. Association of Inland Navigation Autorities, Navigation Signs and Symbols, An industry standard for UK inland waterways, London, 2006
  2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: HK 206/1/20/DPRD/93 tentang Perambuan di Perairan Daratan dan Penyeberangan