Lompat ke isi

Tahu Sama Tahu/Aparatur Negara Lainnya/Proses Tender Proyek Pemerintah

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

[1]

Prosentase Proyek

[sunting]

Pagu anggaran proyek pemerintah merupakan nilai bruto belanja proyek yang sebenarnya, karena mengandung komponen:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 10% (untuk proyek pengadaan/pembelian barang)
  • Pajak Penghasilan (PPh): 6% (untuk proyek yang mengandung kegiatan pekerjaan/jasa)
  • Biaya pencairan dana
  • Biaya perusahaan bendera (untuk memperkuat bargaining position perusahaan yang bersangkutan, dengan menggandeng beberapa mitra perusahaan yang saling bersinergi agar tidak mudah dikalahkan oleh pesaing): 1 juta per perusahaan
  • Dana taktis instansi/organisasi: 10% (kisaran kasar, tapi ekspektasi dari organisasi/unit kerja yang bersangkutan sekitar 10%)
  • Biaya panitia tender (fee tambahan untuk panitia tender): 2.5%
  • Biaya lainnya, tergantung permintaan pejabat yang berwenang pada unit kerja/instansi yang bersangkutan

Setidaknya komponen-komponen ini yang akan dihitung dalam Owner Estimate (OE) dari panitia tender pada proyek yang bersangkutan.

Secara kasar, panitia tender akan meluluskan kandidat pemenang tender yang memberi penawaran +/- 90% dari nilai Owner Estimate mereka. Sementara nilai OE berkisar 90% dari nilai pagu anggaran.

Cara Negatif Dalam Tender

[sunting]

Berdasarkan pengalaman mengikuti proyek-proyek pemerintah hampir bisa dipastikan 30% dari nilai proyek akan kembali ke 'pemilik proyek'. Dalam beberapa kasus, 'kick-back' ini bisa mencapai 40-60%. Begitu pula, biasanya dari awal 'pemilik proyek' sudah punya 'jagoan' sehingga jelas siapa pemenang tender suatu proyek. Supaya terlihat bahwa tender tersebut berjalan adil, calon pemenang tender tinggal memberikan 'uang jasa' ke perusahaan lainnya yang ikut tender atau 'menyewa' nama perusahaan lain dengan membuatkan proposal tender sekadar memperlihatkan bahwa peserta tender tidak hanya satu (untuk memenuhi kuota tender).

  1. Malaysia