Lompat ke isi

Tahu Sama Tahu/Menikah/Pra Nikah

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Urutan prosedur

[sunting]

Adat Jawa

[sunting]
  1. Ketok pintu
  2. Lamaran
  3. Jawaban Lamaran
  4. Penentuan tanggal
  5. Akad nikah
  6. Resepsi (Walimatul 'ursy)
  7. Unduh mantu

Keterangan:

  • Langkah nomor 2 sampai dengan nomor 4 bisa digabung sekaligus dalam kesempatan/hari yang sama. Tetapi bisa juga dilakukan dalam hari yang berbeda.
  • Akad nikah dan resepsi untuk menghemat waktu dan biaya juga dapat dilaksanakan dalam hari yang sama.
  • Unduh mantu merupakan acara tambahan yang tidak wajib dilakukan. Unduh mantu pada dasarnya merupakan penghormatan dari keluarga mempelai pria terhadap besan (keluarga mempelai wanita) yang telah melaksanakan acara resepsi dengan baik. Atau bisa juga sebagai ajang silaturahmi bagi keluarga mempelai pria yang mungkin tidak berkesempatan hadir pada resepsi sebelumnya.

Adat Islami

[sunting]
  1. Ta'aruf (perkenalan)
  2. Khitbah (lamaran)
  3. Akad nikah
  4. Walimatul 'Ursy

Secara spesifik, adat Islami yang dimaksud di sini adalah budaya di sebagian kalangan yang mengenal tentang perjodohan secara Islami tanpa pacaran. Sehingga dua insan manusia berlainan jenis kelamin yang sebelumnya tidak pernah kenal dekat, kemudian menyatukan niat untuk membangun keluarga. Tentunya hal ini tidak berarti "membeli kucing dalam karung", karena sebelumnya sudah dilakukan perkenalan satu sama lain melalui tatap muka yang memang diperbolehkan dalam Islam.

Ketok pintu

[sunting]

Dari pihak pria memohon pada seseorang yang biasanya lebih tua untuk berkunjung ke rumah orang tua wanita. Tujuannya untuk menyatakan bahwa pada hari anu, dari pihak pria akan datang melamar, kiranya diperbolehkkan atau tidak. Kalau sudah tau sama tahu, maka ini hanya sebagai formalitas saja yang memperteguh jalinan yang akan dilakukan (lamaran).

Lamaran

[sunting]

Tibalah pada hari yang telah ditentukan, pihak laki-laki lengkap dengan orangtuanya datang ke kediaman pihak wanita dengan tujuan untuk melamar (khitbah) si wanita. Lamaran atau khitbah merupakan prosesi untuk menanyakan si wanita akan kesediaannya menikah dengan si laki-laki. Kebiasaan dan budaya Indonesia antara lain:

  • Berpakaian batik/rapi tidak perlu harus jas/pantalon. Karena pakaian jas identik dengan prosesi yang sangat resmi dan sakral. Sementara lamaran adalah prosesi yang tidak terlalu resmi dan hanya mencakup lingkup keluarga dekat saja.
  • Pihak keluarga laki-laki membawa seserahan sebagai simbol lamaran berupa antara lain kue, buah, parsel, kado, hadiah.
  • Beberapa keluarga lebih suka jika diadakan acara tukar cincin sebagai simbol yang lebih kuat atas keeratan hubungan (apabila lamaran diterima).
  • Pihak keluarga wanita biasanya menyiapkan hidangan secukupnya sebagai jamuan bagi tamu yang dihormati.

Untuk selebriti, mungkin perlu mengundang wartawan biar masuk acara infotainment di televisi swasta.

Jawaban lamaran

[sunting]

Lamaran yang telah disampaikan oleh pihak cowok boleh langsung ditanggapi pada saat itu juga sebagai jawaban resmi dari pihak cewek. Bisa juga jawaban dari pihak cewek disampaikan dengan jeda beberapa hari. Tidak ada yang tabu dalam hal ini. Jika pihak cewek tidak berkeinginan memberikan jawaban langsung seketika, maka acara lamaran pun lebih singkat dan tidak jauh dari ramah tamah, silaturahmi antara dua keluarga.

Jawaban seketika

[sunting]

Jika pihak cewek berkenan memberikan jawaban lamaran seketika, maka jawaban resmi akan disampaikan melalui juru bicara keluarga (anggota keluarga yang dituakan) untuk menyampaikannya kepada pihak cowok. Untuk keluarga dengan budaya yang lebih terbuka, bisa juga sang cewek langsung memberikan jawaban/kesediaannya untuk menikah dengan si cowok.

Spesifik untuk budaya Timur seperti Indonesia, barangkali si cewek tidak mengungkapkannya secara terbuka dan lugas dengan kata-kata, tapi bisa juga dengan menunduk, tersipu, tersenyum, atau mengangguk atau isyarat bahasa tubuh lain yang mudah diartikan. Jika si cewek menyampaikan jawaban melalui isyarat bukan dengan kata-kata, maka wakil keluarga cewek akan menyampaikan jawaban lamaran secara lugas apakah menerima atau tidak pinangan dari si cowok.

Jawaban dengan jeda waktu

[sunting]

Jika pihak cewek meminta waktu untuk memberikan jawaban memang dapat diindikasikan bahwa pihak cewek akan menolak lamaran itu. Mungkin butuh waktu untuk mengumpulkan alasan yang logis dan bisa diterima dengan lapang dada oleh pihak cowok. Karena alasannya cukup sederhana, jika si cewek belum punya pacar, atau belum punya calon suami yang ingin dinikahi, atau belum ada cowok lain yang melamarnya, maka si cewek tinggal menentukan pilihan ya untuk menikahi si cowok yang melamar atau menolaknya.

Bagi sebagian kalangan dan budaya tertentu, penolakan ini harus disampaikan dengan sehalus-halusnya atau bahkan jika mungkin tidak boleh menolak lamaran karena dianggap pamali/tabu. Tetapi dalam agama seperti Islam misalnya, si cewek punya hak penuh untuk menerima atau menolak lamaran si cowok, terlepas apakah orangtuanya cenderung menyetujui atau menolak lamaran si cowok. Keluarga yang baik akan memberikan keleluasaan sepenuhnya bagi si cewek ini sebagai individu untuk menentukan masa depannya. Dalam banyak kasus, tentu saja banyak contoh bahwa keluarga memaksakan (dalam porsi sedikit, sedang, maupun banyak) pernikahan ini tanpa mempedulikan perasaan si cewek.

Tapi bisa juga pihak cewek akan menerima lamaran tersebut, hanya saja si cewek yang bersangkutan misalnya harus konsultasi dulu atau butuh waktu untuk meyakinkan bahwa pilihannya itu benar.

Penentuan tanggal

[sunting]

Jika lamaran dari pihak cowok telah dikonfirmasi positif diterima oleh pihak cewek, maka langkah selanjutnya bagi kedua keluarga, terutama orang tua masing-masing calon mempelai adalah mendiskusikan tanggal akad nikah, resepsi, dan sebagainya. Bagi masyarakat Jawa, pernikahan merupakan prosesi sakral dan suci sehingga tidak boleh sembarangan memilih waktu. Bagi masyarakat perkotaan, penentuan tanggal pernikahan barangkali didasari semata atas ketersediaan gedung untuk acara resepsi pernikahan, atau hari libur agar segenap keluarga bisa hadir ke acara tanpa mengorbankan waktu terlalu banyak.

Yang dihindari

[sunting]
  • Bulan Suro atau Muharram menurut penanggalan Islam/Jawa, adalah bulan yang dihindari untuk melangsungkan acara hajatan seperti pernikahan. Bagi yang percaya, acara pernikahan pada bulan Suro dianggap membawa bencana. Secara ilmiah, hal ini juga bisa dimengerti apabila bulan Suro bertepatan dengan musim penghujan yang riskan akan banjir, badai, dan semacamnya.
  • Perhitungan tanggal/hari lahir calon mempelai menurut kalender Jawa. Kombinasi dari hari kelahiran bagi kaum tua Jawa tidak bisa dianggap remeh agar memberikan berkah dan kebahagiaan bagi kedua mempelai. Apalagi jika perhitungan kalender Jawa ini menunjukkan tentang bencana, kematian, penyakit, maka lebih baik dihindari. Bukan dalam rangka untuk percaya pada syirik, tetapi lebih dalam hal penghormatan dari kaum muda kepada kaum tua.
  • Pihak cowok menuntut tanggal yang tidak disukai oleh keluarga pihak cewek.

Yang dianjurkan

[sunting]
  • Bulan Syawal atau lebaran dianggap membawa banyak berkah. Di samping membawa manfaat bahwa kebanyakan keluarga Indonesia akan menikmati libur lebaran karena banyak anggota keluarga yang tidak berhalangan hadir.
  • Pihak cewek memiliki porsi besar untuk menentukan keputusan tanggal pernikahan, karena adat Indonesia kebanyakan menempatkan acara pernikahan di kediaman/hajatan pihak cewek.

Mas kawin

[sunting]

Islam

[sunting]

Dalam Islam antara lain disyaratkan adanya mahar atau mas kawin dalam pernikahan. Tujuannya adalah sebagai simbol dan wujud terima kasih calon mempelai pria kepada keluarga maupun mempelai wanita sendiri atas kesediaannya menikah. Mas kawin lazimnya diukur berdasarkan nilai materi dalam bentuk sejumlah uang atau harta benda. Pihak calon mempelai wanita lah yang menentukan besaran mas kawin yang diinginkan. Ajaran Islam misalnya menganjurkan agar calon mempelai wanita menetapkan nilai mas kawin yang dirasa tidak memberatkan calon mempelai pria. Tapi di zaman modern sekarang, tidak jarang kedua calon mempelai sudah sepakat akan nilai mas kawin tertentu yang mungkin bersifat simbolis atau unik.

Dalam Islam sebenarnya tidak pernah menganjurkan mas kawin yang berupa alat sholat atau quran. Tetapi barangkali dapat dimaklumi bahwa alat sholat atau quran merupakan makna simbolis akan keluarga yang teguh kukuh berpegang pada ajaran Islam dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang tidak pernah mudah dilalui.

Yang biasa digunakan sebagai mas kawin antara lain:

  • Cincin kawin atau perhiasan dari logam mulia
  • Sejumlah uang tunai dengan nilai tertentu, misalnya melambangkan tanggal pernikahan seperti (11/Sept/2001) dengan nilai Rp 11.112.001. Jika nilai nominalnya dianggap terlalu besar, maka nilai dapat dikurangi semisal dengan nilai Rp 111.101

Administrasi

[sunting]
  • Mendaftar ke KUA di kecamatan domisili mempelai wanita
  • Membawa pas foto 3x4 sebanyak 3 buah, bagi masing-masing mempelai. Beberapa KUA menetapkan syarat tertentu tentang pose foto, seperti background biru dan berpeci
  • Jika akad nikah akan dilakukan di Balai Nikah KUA (di tempat), maka biaya administrasi yang harus dibayarkan hanya senilai Rp. 30.000
  • Jika akad nikah dilakukan di luar KUA (bedol), maka akan dikenakan biaya tambahan yang nilainya tergantung dari keputusan Kepala Daerah tingkat II setempat, di samping biaya resmi senilai Rp 30.000.
  • Apabila KUA menyatakan bahwa biaya yang harus dibayarkan senilai lebih dari Rp. 200.000, tampaknya itu adalah usaha dari petugas KUA setempat untuk mengais uang tambahan atas pelayanan pemerintah. Memang tidak ada larangan bagi keluarga yang menikahkan untuk memberikan semacam tips bagi KUA yang telah memberikan pelayanan baik, tetapi petugas KUA dilarang menarik tarif tertentu di luar biaya yang telah ditentukan.
  • Paket yang diterima:
    • Buku nikah 2 eksemplar (bagi suami dan istri masing-masing 1 eksemplar)
    • Pedoman keluarga sakinah (booklet kecil berisi ringkasan hak & kewajiban suami istri, doa-doa singkat)
    • Majalah Keluarga Sakinah terbitan Departemen Agama

Vaksinasi calon mempelai wanita

[sunting]

Salah satu persyaratan (ceklis) dari KUA terhadap calon mempelai adalah vaksinasi dari calon mempelai wanita. Vaksinasi yang dimaksud adalah vaksinasi TT (Anti Tetanus) dengan tujuan agar calon mempelai wanita dan calon bayi yang dikandungnya terbebas dari serangan virus tetanus. Karena tujuan pernikahan adalah untuk prokreasi, memiliki keturunan. Oleh karena itu wajar jika pemerintah menganjurkan dan mensyaratkan warganya untuk hidup sehat dan terbebas dari penyakit.

Vaksinasi TT dilakukan di pergelangan tangan, baik di klinik kesehatan resmi, dokter umum praktik resmi, maupun di Puskesmas. Sudah tentu cara yang paling murah adalah di Puskesmas. Sebaiknya vaksinasi TT dilakukan dua kali:

  • Seminggu sebelum pernikahan
  • Sebulan setelah pernikahan

Dengan demikian, kita turut menyukseskan program pemerintah untuk menyehatkan penduduk dengan cara menghindari infeksi tetanus terhadap bayi yang akan dikandung oleh ibu.