Lompat ke isi

Tahu Sama Tahu/Lalu Lintas/Menyetir

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Banyak aturan tak tertulis yang berlaku dalam menyetir di Indonesia.

Etika Menyetir di Jalanan

[sunting]
  • Bahu jalan adalah tempat untuk menyalip kendaraan lain. Meski ini sangat berbahaya, praktik ini sangat umum dilakukan di semua jalan tol di kawasan DKI dan Jawa. Caranya:
    • Pastikan di bahu jalan tidak ada kendaraan yang bermaksud menyalip anda dari belakang
    • Pastikan di bahu jalan tidak ada kendaraan atau benda yang menghalangi di depan anda
    • Masukkan mobil ke bahu jalan
    • Tekan gas dan salip mobil di kanan anda
    • Sebisa mungkin anda segera kembali ke jalur yang benar di kanan untuk menghindari bahaya. Namun, jika lalulintas di jalur resmi sangat padat, biasanya orang tetap berada di bahu jalan
    • Kalau perlu tekan klakson atau kedipkan lampu untuk memberitahu dengan sopan maksud anda untuk menyalip
  • Menyalip', pada praktiknya, tidak hanya dilakukan dari sebelah kanan. Sangat umum orang menyalip dari sebelah kiri. Untuk caranya, ikuti praktik menyalip dari bahu jalan di atas.
  • Berpindah lajur, harusnya menggunakan lampu sein sambil melihat apakah lajur sebelah leluasa atau tidak. Tapi normalnya sih cukup dengan mengarahkan moncong mobil untuk menempel ke bemper mobil di depan, tidak perlu menggunakan lampu sein. Kalau beruntung, mobil di lajur sebelah akan mengalah dan memberi jalan pada Anda, karena takut mobilnya terserempet oleh mobil Anda. Terutama untuk kondisi jalan macet. Sebaiknya anda mengkalkulasi dulu kelas mobil anda. Jika kelas mobil anda di bawah mobil di jalur sebelah, mobil di sebelah pasti mengalah (kecuali yang bawa sopir atau punya asuransi)
  • Menghadapi kendaraan yang berpindah lajur, mestinya pengendara di belakang akan melihat lampu sein yang menyala pertanda kendaraan di depannya akan berpindah lajur atau berbelok. Untuk kondisi macet, lampu sein itu pertanda bahwa Anda harus cepat-cepat mendekatkan hidung mobil Anda dengan kendaraan di depan. Sehingga kendaraan di lajur sebelah tidak menyerobot lajur Anda.
  • Menghadapi kendaraan yang lambat disebelah kanan, nyalakan lampu sein kanan (pura pura mau pindah jalur), 90% kendaraan akan menambah kecepatannya karena tidak mau di salip

Makna Rambu-Rambu

[sunting]
  • Lampu Kuning artinya adalah mempercepat kendaraan anda supaya bisa melewati lampu lalulintas tanpa kena lampu merah
  • Dua detik sebelum lampu hijau, atau lampu merah dan kuning nyala bersamaan artinya Gentlemen, start your engine balapan segera dimulai!
  • Dua detik sebelum lampu merah artinya sama dengan lampu kuning
  • Dilarang Berhenti artinya tempat angkutan umum ngetem
  • Dilarang Parkir artinya boleh parkir dengan menghubungi tukang parkir yang terdekat
  • Dilarang Masuk/Verboden artinya motor boleh lewat
  • Dilarang Memutar artinya silakan berputar arah di situ jika Anda yakin tidak ada polisi yang mengawasi
  • Dilarang Belok Kanan artinya boleh belok kanan setelah pukul 23.00 WIB (bisa lebih awal atau lebih larut, tergantung lokasi)