Manajemen Lalu Lintas
Tampilan
Manajemen lalu lintas |
---|
Pendahuluan |
Definisi: Lalu lintas · Manajemen lalu lintas • Permasalahan lalu lintas • Prinsip pengendalian lalu lintas |
Keselamatan lalu lintas |
Penegakan hukum • Keselamatan lalu lintas • Pembatasan Kecepatan • Pelambatan lalu lintas • Tempat istirahat |
Manajemen Prioritas |
Prioritas angkutan umum Jalur bus • Bus Rapid Transit • Fasilitas pendukung |
Manajemen Pembatasan |
Pengendalian kendaraan pribadi • Retribusi pengendalian lalu lintas • Pengendalian parkir • Sel Lalu Lintas |
Manajemen Kapasitas |
Jaringan jalan • Kapasitas jalan • Kawasan lalu lintas terpadu • Sistem satu arah • Simpang susun • Jalur berlawanan arah • Jalan pintas |
Pengembangan transportasi yang berkelanjutan |
Prinsip transportasi yang berkelanjutan • Transit Oriented Development • Transportasi hijau |
Pendanaan |
Pendanaan sistem transportasi • Kemitraan pemerintah dengan swasta |
Status: |
Manajemen lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
Pendahuluan
[sunting]- /Definisi lalu lintas
- /Definisi manajemen lalu lintas
- /Permasalahan lalu lintas
- /Prinsip pengendalian lalu lintas
Keselamatan lalu lintas
[sunting]- /Penegakan hukum
- /Keselamatan lalu lintas
- /Pembatasan Kecepatan
- /Pelambatan lalu lintas
- /Tempat istirahat
Manajemen Prioritas
[sunting]Prioritas angkutan umum
[sunting]Prioritas kendaraan tidak bermotor
[sunting]Manajemen Pembatasan
[sunting]- /Pengendalian kendaraan pribadi
- /Retribusi pengendalian lalu lintas
- /Pengendalian parkir
- /Sel Lalu Lintas
Manajemen Kapasitas
[sunting]- /Jaringan jalan
- /Kapasitas jalan
- /Kawasan lalu lintas terpadu
- /Sistem satu arah
- /Simpang susun
- /Jalur berlawanan arah
- /Jalan pintas