Manajemen Lalu Lintas/Jalur khusus bus
Manajemen lalu lintas |
---|
Pendahuluan |
Definisi: Lalu lintas · Manajemen lalu lintas • Permasalahan lalu lintas • Prinsip pengendalian lalu lintas |
Keselamatan lalu lintas |
Penegakan hukum • Keselamatan lalu lintas • Pembatasan Kecepatan • Pelambatan lalu lintas • Tempat istirahat |
Manajemen Prioritas |
Prioritas angkutan umum Jalur bus • Bus Rapid Transit • Fasilitas pendukung |
Manajemen Pembatasan |
Pengendalian kendaraan pribadi • Retribusi pengendalian lalu lintas • Pengendalian parkir • Sel Lalu Lintas |
Manajemen Kapasitas |
Jaringan jalan • Kapasitas jalan • Kawasan lalu lintas terpadu • Sistem satu arah • Simpang susun • Jalur berlawanan arah • Jalan pintas |
Pengembangan transportasi yang berkelanjutan |
Prinsip transportasi yang berkelanjutan • Transit Oriented Development • Transportasi hijau |
Pendanaan |
Pendanaan sistem transportasi • Kemitraan pemerintah dengan swasta |
Status: |
Jalur khusus bus adalah jalur yang khusus digunakan untuk digunakan oleh bus, yang terdiri dari satu atau lebih lajur lalu lintas. Lintasan ini dikhususkan untuk bus agar dapat meningkatkan kelancaran bus atau memaksimalkan pergerakan penumpang dalam satu jalur sehingga dapat menarik pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan angkutan umum bus. Penggunaan jalur khusus bus tergantung kepada kebijakan daerah yang bersangkutan, kota London[1] sebagai contoh membolehkan sepedamotor dan taksi untuk menggunakan jalur khusus bus.
Jenis jalur khusus bus
[sunting]Jalur khusus bus yang dibatasi dengan marka jalan utuh
[sunting]Merupakan jalur khusus bus yang hanya dipisah dengan marka jalan berupa garis utuh. Untuk meningkatkan perhatian pengemudi lain jalur khusus bus dilapasi dengan bahan berwarna merah, serta dilengkapi dengan marka tulisan "bus", "lajur bus" ataupun "jalur bus".
Jalur khusus bus dengan pemisah phisik
[sunting]Merupakan jalur khusus yang dilengkapi dengan pemisah jalur phisik yang terbuat dari beton, dengan demikian diharapkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan pribadi dapat dikurangi. Ada variasi lain yang digunakan yaitu jalur khusus bus terpandu yang merupakan jalur khusus bus yang didesain sedemikian sehingga jalannya bus dipandu oleh beton yang diletakkan dipinggir lintasan ataupun di tengah. Agar bus bisa melalui lintasan tersebut bus dilengkapi dengan roda-roda pengarah.
Penempatan jalur
[sunting]Penempatan jalur khusus dapat ditempatkan di:
- Sisi kiri jalan searah lalu lintas, merupakan pendekatan yang paling mudah untuk diterapkan namun mengalami permasalahan pada akses menuju bangunan yang berada pada lintasan bus tersebut, keadaan ini mengakibatkan lajur khusus bus ini kurang efektif untuk diterapkan pada lintasan yang mempunyai akses yang tinggi.
- Sisi kanan jalan berlawanan arah lalu lintas yang biasa disebut juga sebagai contra flow bus lane[2], merupakan jalur khusus bus yang efektif untuk digunakan bila pelanggaran penggunaan oleh kendaraan pribadi tinggi. Permasalahan yang yang perlu dicermati adalah penanganan lalu lintasnya dipersimpangan termasuk juga pengaturan lampu lalu lintasnya yang perlu didesain penetapan waktunya secara khusus.
- di tengah di sisi median yang dapat dilakukan searah maupun berlawanan arah. permasalahan yang timbul adalah bagaimana mengantisipasi penumpang menuju ke tempat perhentian busnya, langkah yang dilakukan adalah dengan menempatkan lampu lalu lintas untuk pejalan kaki (pelican crossing) ataupun dengan membangun jembatan ataupun terowongan menuju ke tempat perhentian bus.
- Dua lajur yang berlawanan arah pada sisi kiri jalan, sisi kanan jalan ataupun pada median jalan. Dari sisi pembuatan memang lebih memudahkan dalam pembuatan walaupun ditemukan permasalahan bagi penumpang untuk menuju ketempat perhentian bus yang biasanya ditempatkan ditengah/central island
Desain Lajur khusus bus
[sunting]Lebar Lajur khusus bus
[sunting]Lebar lajur khusus bus[3] sekurang-kurangnya sama dengan lebar lajur lalu lintas standar yaitu 3,5 m, atau dalam kisaran antara 3 sampai 4 m. Semakin sempit lajur yang digunakan akan menurunkan kecepatan bus kecuali bila dilengkapi dengan roda pengarah (Guided bus way). Lajur khusus bus perlu diperlebar lagi kalau digunakan bersama dengan lalu lintas sepada, dibutuhkan sekurang-kurangnya 4,5 m yang diperlukan dalam hal bus menyalib sepeda.
Perambuan
[sunting]Untuk melengkapi jalur khusus bus, maka harus dilengkapi dengan:
- Rambu larangan penggunaan lajur bagi kendaraan pribadi
- Rambu petunjuk adanya jalur khusus bus
- Marka pembatas lajur dalam bentuk garis utuh
- Marka warna dasar jalur khusus bus yang mempermudah masyarakat awam untuk membedakan jalur bisa dari jalur khusus bus.
- Marka tulisan yang bertuliskan "JALUR BUS"
Waktu pengoperasian
[sunting]Untuk memaksimalkan kelancaran arus lalu lintas maka penggunaan jalur khusus dapat dilakukan sebagai berikut:
- Paruh waktu, dimana jalur khusus bus hanya diberlakukan pada saat jam sibuk saja, baik jam sibuk pagi dan atau jam sibuk sore
- Purna waktu, diterapkan apabila kebutuhan pengaturan sudah diperlukan sepanjang hari.
Tempat perhentian/bus stop
[sunting]Tempat perhentian harus direncanakan dengan baik[4], terintegrasi dengan guna lahan sekitarnya, gampang dicapai oleh penumpang, termasuk oleh penderita cacat. Sedapat mungkin dibuat tanpa harus naik undakan/anak tangga dan harus memperhatikan aspek berikut ini:
- Ditempatkan secara tepat, dekat dengan pemukiman atau tempat tujuan perjalanan seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit. Jarak antar tempat perhentian dipusat kota sekitar 500 sampai 600 m dan lebih jauh dipinggir kota antara 1000 m sampai 1500 m.
- Layout yang baik dengan fasilitas yang memadai, tempat duduk, tempat berlindung terhadap cuaca yang tidak mendukung, lampu penerangan dimalam hari, papan informasi mengenai trayek-trayek yang akan dilalui, jadwal bus serta waktu pelayanan bus.
- Sedapat mungkin sebidang antara kendaraan tempat perhentian, bus dapat dihentikan sedekat mungkin dengan tempat perhentian dan didukung dengan fasilitas pejalan kaki dari dan ke tempat perhentian yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk pengguna kursi roda.
Pengawasan
[sunting]Sistem ini hanya bisa berjalan dengan baik bila dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggar jalur khusus bus oleh kendaraan pribadi. Pengawasan dilakukan dengan cara penilangan biasa ataupun dengan menggunakan penegakan hukum elektronik. Penegakan hukum elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum dengan menggunakan kamera digital untuk merekam pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kepada pelanggar yang terekam kamera selanjutnya akan dikirimi tilang kealamat rumah/kantor kendaraan yang melanggar seperti yang digunakan di kota Sydney, Australia, California[5], Amerika Serikat dan berbagai kota lainnya.
Referensi
[sunting]- ↑ Transport for London, Bus lanes [1]
- ↑ Bus Lanes. [2]
- ↑ Cycling England, Design Guidance for Bus Lanes and Bus Stop, [3]
- ↑ • The City of Edinburgh Council, Bus-Friendly Design Guide: A Guide For The Design, Construction And Maintenance Of User Friendly Bus Stops, 2005
- ↑ Michael Kiesling and Matthew Ridgway, Effective Bus-Only Lanes, [4]