Manajemen Lalu Lintas/Pengendalian kendaraan pribadi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Pendekatan yang digunakan sebagai alat dalam manajemen lalu lintas yang efektif adalah pengendalian kendaraan pribadi. Pengendalian in penting karena alasan kendaraan pribadi yang tidak efisien dalam penggunaan ruang jalan, selain itu juga kalau ditinjau dari penggunaan bahan bakar maka angkutan pribadi juga cenderung untuk lebi boros termasuk pencemaran udara per orang yang diangkut lebih tinggi bila menggunakan kendaraan pribadi. Pembatasan kendaraan pribadi biasanya akan mendapatkan reaksi penolakan yang besar dari kelompok masyarakat yang beralih ke moda yang lebih efisien[1] seperti ke moda angkutan umum. Oleh karena itu pada saat akan diterapkan perlu didukung program sosialisasi kepada masyarakat.

Dasar Hukum[sunting]

Dasar Hukum untuk penerapan pembatasan kendaraan pribadi adalah Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (1) dicantumkan bahwa: Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas.

Dalam ayat (2) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

  1. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
  2. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
  3. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
  4. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;
  5. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
  6. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.

Dalam ayat (3) dicantumkan bahwa: Pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan yang sudah berjalan[sunting]

Hampir seluruh kebijakan dalam pasal 133 ayat(2) sudah dilaksanakan di Jakarta, seperti :

  • Kebijakan pembatasan lalu lintas bagi kendaraan dengan penumpang kurang dari 3 orang dilarang masuk koridor tertentu pada jam puncak pagi pertama sekali diterapkan dalam rangka melancarkan arus lalu lintas menghadapi sidang ke 6 APEC di Jakarta pada bulan Nopember 1994 yang dikenal sebagai 3 in 1 dan waktu diperluas pada sore hari pada saat akan menerapkan Busway pada koridor Blok M-Kota pada awal 2004 yang lalu.
  • Becak dilarang beroperasi di DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah No 11 tahun 1988
  • Sepeda motor dilarang berjalan pada jalur cepat dijalan-jalan yang dipisah dengan pembatas phisik atau dengan kata lain bagi jalan-jalan yang dilengkapi jalur cepat dan jalur lambat, sepeda motor wajib menggunakan jalur yang paling kiri dalam hal ini jalur lambat;
  • Pelarangan mobil barang masuk kota pada waktu tertentu dan jalan tertentu;
  • Pelarangan parkir pada koridor-koridor tertentu

Yang perlu dilakukan adalah penguatan dari kebijakan yang ada tersebut untuk lebih mengendalikan besarnya arus dengan menerapkan kebijakan sebagaimana tercantum dalam ayat(3)

Tantangan kedepan[sunting]

Tantangan yang perlu dikembangkan lebih lanjut meliputi:

  • Pengembangan Intelligent Transportation System
  • Pengembangan angkutan masal yang cepat, nyaman, terjangkau
  • Penerapan Retribusi pengendalian lalu lintas di kota-kota besar
  • Penerapan kebijakan Tarif parkir berdasarkan zona

Referensi[sunting]

  1. Online TDM Encyclopedia [1]