Manajemen Lalu Lintas/Tempat istirahat

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Tempat istirahat di jalan tol Cikampek

Tempat istirahat atau dikenal secara lebih luas sebagai rest area adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke toilet selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di jalan tol[1] ataupun dijalan nasional di mana para pengemudi jarak jauh beristirahat. Dijalan arteri primer juga banyak ditemukan restoran yang berfungsi sebagai tempat istirahat. Restoran-restoran ini banyak digunakan oleh pengemudi truk jarak jauh ataupun bus antar kota untuk beristirahat.

Ketentuan istirahat[sunting]

Dalam peraturan perundangan mengenai[2] Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan kendaraan selama 4 jam harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum kopi, makan ataupun ke kamar kecil/toilet. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 (delapan) jam sehari, sehingga tempat istirahat juga digunakan untuk tempat pergantian pengemudi.

Keselamatan dan keamanan lalu lintas[sunting]

Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dari kendaraan yang melewati tempat istirahat dengan kendaraan yang keluar masuk ke tempat istirahat harus direncanakan sedemikian sehingga konflik dapat diminimalisasi, terutama pada tempat istirahat yang ditempatkan pada pada salah satu sisi di jalan dua arah karena akan terjadi konflik bersilangan untuk kendaraan yang memotong jalan masuk ke tempat istirahat. Keadaan ini menjadi masalah besar di jalan arteri nasional yang arus lalu lintasnya sudah tinggi tetapi belum ada median jalannya.Di jalan tol tempat istirahat dilengkapi dengan lajur percepatan dan lajur perlambatan agar kendaraan yang masuk ataupun keluar dari tempat istirahat dapat menyesuaikan kecepatan pada lajur percepatan ataupun lajur perlambatan.

Masalah lain yang juga ditemukan ditempat istirahat yang tidak terlalu ramai adalah masalah kriminal, di mana dilakukan pencurian ataupun pemerasan terhadap pengguna tempat istirahat, ataupun tempat istirahat dijadikan tempat untuk melakukan Rendezvous, pacaran yang strategis.

Perencanaan tempat istirahat seyogyanya mengikuti kriteria[3] sebagai berikut:

  • Jalur mobil penumpang harus dipisah dari jalur mobil barang
  • Pemisahan tempat pengisian bahan bakar antara mobil penumpang dengan truk
  • Parkir mobil penumpang harus dilengkapi fasilitas pejalan kaki yang aman
  • Parkir mobil penumpang dipisah dari parkir truk
  • Khusus jalur truk agar sedapat mungkin satu arah

Fasilitas tempat istirahat[sunting]

Fasilitas ditempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti:

  • Toilet
  • Kursi dan meja istirahat
  • Musola/Mesjid
  • Kantin/cafe/restoran
  • SPBU/Pomp bensin
  • Tempat perbelanjaan
  • Informasi lalu lintas

KPS tempat istirahat[sunting]

Tempat istirahat pada jalan arteri yang padat atau jalan toll merupakan tempat yang menarik untuk membuat sekaligus menjadi tempat usaha yang menarik, sehingga merupakan peluang untuk di kerjasamakan dengan sektor swasta seperti yang dilakukan pada berbagai tempat istirahat di jalan Tol. Tempat istirahat di jalan tol menyediakan restoran/cafe lokal seperti restoran masakan minang Sederhana maupun internasional seperti Starbucks, Kentucky Fried Chicken. Semakin padat jalan tolnya semakin tinggi kunjungan ke tempat istirahat tersebut.

Pada jalan arteri tempat istirahat tidak terkendali sehingga penempatannya sangat tergantung kepada pemilik lahan atau modal dan berkembang secara tidak terencana, sehingga sering mengakibatkan kemacetan karena akses masuk tidak direncanakan dengan baik. Hal ini merupakan tantangan yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan tempat istirahat dan menekan kecelakaan lalu lintas. Jalur Pantura merupakan salah satu contoh dimana tempat istirahat/restoran berada secara tidak teratur, walaupun khusus untuk mobil barang ada beberapa terminal resmi parkir mobil barang jarak jauh.

Pranala luar[sunting]

Referensi[sunting]

  1. Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan
  2. Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
  3. California Department Of Transportation, Background/History Of Caltrans’ Activities To Develop Public/Private Partnerships At Srras In California, 2007