Sejarah Internet Indonesia/Pembebasan Frekuensi 2.4Ghz/Surat INDOWLI kepada negara tanggal 8 Mei 2002
Jakarta, 8 Mei 2002
NO: 107/PHB/WLI/IV/2002
Kepada Yth:
Menteri Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta 10110
Perihal : Permohonan Penghentian Penertiban Wirelesslan Frekuensi 2.4 GHz
Dengan hormat,
Sehubungan dengan keresahan di masyarakat pengguna jasa wireless lan di frekuensi 2.4 Ghz yang disebabkan oleh adanya Surat Pemberitahuan dan Penertiban (Sweeping) yang dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda yaitu:
1.Dinas Perhubungan PEMDA DKI Jakarta. (Surat Dinas Perhubungan PEMDA DKI Jakarta, tertanggal 18 April 2002 NO : 869/ 077. 72)
2.Balai Monitor SpektrumFrekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas I Jakarta, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan RI. (Surat Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit kelas I Jakarta, tertangggal 3 Mei 2002, No: 176/SD/B.Mon/V/2002)
Maka kami mohon untuk dapat dihentikan Penertiban Wirelesslan di Frekuensi 2.4Ghz tersebut dengan alasan mekanisme pengaturan dan proses registrasi dan atau perijinan masih sedang dalam pembahasan oleh pihak-pihak yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dalam hal ini oleh Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
WirelessLAN 2.4 GHz ini sudah dipergunakan secara luas untuk keperluan menjembatani kesenjangan digital /memajukan internet di Indonesia pada khususnya dan menciptakan lapangan kerja yang tidak sedikit kepada para pengelolanya serta memberikan alternatif akses Internet dengan biaya yang terjangkau bagi pemakainya.
Tindakan Sweeping serta pelarangan penggunaan wirelesslan frekuensi 2.4 GHz selain akan menghambat proses memajukan bangsa Indonesia melalui Internet, juga akan menghilangkan mata pencaharian bagi pihak yang terkait / menimbulkan pengangguran dan juga menghilangkan aternatif akses Internet dengan biaya yang terjangkau bagi pemakainya.
Demikianlah surat permohonan ini kami buat dan sebagai pertimbangan kami lampirkan copy dari surat tersebut diatas.
Hormat kami,
Barata W. Wardhana Yohanes Sumaryo
Ketua Komisi Teknis
Tembusan:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Dalam Negeri
3.Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara
4.Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi
5.Direktur Bina Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Pos Dan Telekomunkasi
6.Kepala Kepolisian RI
7.Kepala Kepolisian Daerah DKI Jaya
8.Gubernur DKI
9.DPR-RI