Sejarah Internet Indonesia/Pembebasan Frekuensi 2.4Ghz/Surat Onno W. Purbo kepada negara tanggal 14 Juni 2002

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Jum'at, 14 Juni 2002


Kepada Yth.

Bapak / Ibu Anggota Dewan

Bapak / Ibu Pimpinan Negara


Dengan Hormat, Terus terang, saya amat sangat prihatin melihat perkembangan dunia / industri informatika, telematika & telekomunikasi akhir-akhir dibawah kabinet reformasi yang dipimpin oleh Ibu Megawati. Pemasungan kreatifitas, tindakan represif, pemalakan kepada pelaku usaha & rakyat tampaknya menjadi hal yang wajar & lumrah dan dihalalkan oleh penguasa.

Bersama surat ini, saya atas nama pribadi ingin menuntut beberapa hal yang saya rasa penting untuk kemajuan bangsa Indonesia:

1.Struktur industri yang mendasari UU.36/1999 tidak valid. Kemajuan teknologi, kemudahan operasi alat & murahnya alat telah membaurkan struktur yang ada. Hal ini menyebabkan sulit membedakan Telkom dengan Operator Jaringan, ISP, ITSP, WARTEL, WARNET, RT/RW-net dll. Struktur industri menjadi datar, UU.36/1999 tidak mengakomodasi hal ini & UU.36/1999 harus di tinggalkan.

2.Di bawah ancaman sweeping & tindakan represif aparat, para pelaku IT telah membuktikan bahwa solusi wireless internet pada frekuensi 2.4GHz, 5.2GHz & 5.8HGHz adalah solusi untuk menutup digital devide di Indonesia. Infaq-kan, NOL-kan BHP, unlicensed-kan frekuensi 2.4GHz, 5.2GHz & 5.8GHz untuk kepentingan rakyat. Negara tidak akan merugi dengan men-zakat-kan <2.5% dari alokasi frekuensi untuk kepentingan bangsa Indonesia.

3.Rendahnya tingkat pendidikan bangsa menyebabkan komunikasi suara menjadi tidak dominan, internet telepon / voip menjadi solusi infrastruktur rakyat yang murah. Kalau boleh saran, buka lebar kompetisi di internet telephony, buang semua pemasungan, KKN yang selama ini terjadi & di halalkan bahkan didukung oleh aparat keamanan dengan mem-BAP-kan beberapa pelaku usaha.

4.Manakah realisasi janji-janji pemerintah membuat kompetisi di industri telekomunkasi? Apakah UU.36/1999 secarik kertas yang tidak bermanfaat?

Sampaikan kapankah rakyat Indonesia harus menderita represi penguasa, sujud & menyembah untuk memperoleh hak-nya yang sudah di jamin oleh TAP MPR XVII/1998 & Amandemen II UUD.45?


Hormat saya

Onno W. Purbo (onno@indo.net.id)

Rakyat Indonesia Biasa


Tembusan:

  • DPR
  • Menteri Perhubungan
  • Menteri Keuangan.
  • DIRJEN POSTEL
  • Media Massa & Mailing list InterNet.