Sejarah Internet Indonesia/Pembebasan Frekuensi 2.4Ghz/Surat Onno W. Purbo kepada negara tanggal 14 Juni 2002

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Jum'at, 14 Juni 2002


Kepada Yth.

Bapak / Ibu Anggota Dewan

Bapak / Ibu Pimpinan Negara


Dengan Hormat, Terus terang, saya amat sangat prihatin melihat perkembangan dunia / industri informatika, telematika & telekomunikasi akhir-akhir dibawah kabinet reformasi yang dipimpin oleh Ibu Megawati. Pemasungan kreatifitas, tindakan represif, pemalakan kepada pelaku usaha & rakyat tampaknya menjadi hal yang wajar & lumrah dan dihalalkan oleh penguasa.

Bersama surat ini, saya atas nama pribadi ingin menuntut beberapa hal yang saya rasa penting untuk kemajuan bangsa Indonesia:

1.Struktur industri yang mendasari UU.36/1999 tidak valid. Kemajuan teknologi, kemudahan operasi alat & murahnya alat telah membaurkan struktur yang ada. Hal ini menyebabkan sulit membedakan Telkom dengan Operator Jaringan, ISP, ITSP, WARTEL, WARNET, RT/RW-net dll. Struktur industri menjadi datar, UU.36/1999 tidak mengakomodasi hal ini & UU.36/1999 harus di tinggalkan.

2.Di bawah ancaman sweeping & tindakan represif aparat, para pelaku IT telah membuktikan bahwa solusi wireless internet pada frekuensi 2.4GHz, 5.2GHz & 5.8HGHz adalah solusi untuk menutup digital devide di Indonesia. Infaq-kan, NOL-kan BHP, unlicensed-kan frekuensi 2.4GHz, 5.2GHz & 5.8GHz untuk kepentingan rakyat. Negara tidak akan merugi dengan men-zakat-kan <2.5% dari alokasi frekuensi untuk kepentingan bangsa Indonesia.

3.Rendahnya tingkat pendidikan bangsa menyebabkan komunikasi suara menjadi tidak dominan, internet telepon / voip menjadi solusi infrastruktur rakyat yang murah. Kalau boleh saran, buka lebar kompetisi di internet telephony, buang semua pemasungan, KKN yang selama ini terjadi & di halalkan bahkan didukung oleh aparat keamanan dengan mem-BAP-kan beberapa pelaku usaha.

4.Manakah realisasi janji-janji pemerintah membuat kompetisi di industri telekomunkasi? Apakah UU.36/1999 secarik kertas yang tidak bermanfaat?

Sampaikan kapankah rakyat Indonesia harus menderita represi penguasa, sujud & menyembah untuk memperoleh hak-nya yang sudah di jamin oleh TAP MPR XVII/1998 & Amandemen II UUD.45?


Hormat saya

Onno W. Purbo (onno@indo.net.id)

Rakyat Indonesia Biasa


Tembusan:

  • DPR
  • Menteri Perhubungan
  • Menteri Keuangan.
  • DIRJEN POSTEL
  • Media Massa & Mailing list InterNet.