Manajemen Lalu Lintas/Definisi lalu lintas
Manajemen lalu lintas |
---|
Pendahuluan |
Definisi: Lalu lintas · Manajemen lalu lintas • Permasalahan lalu lintas • Prinsip pengendalian lalu lintas |
Keselamatan lalu lintas |
Penegakan hukum • Keselamatan lalu lintas • Pembatasan Kecepatan • Pelambatan lalu lintas • Tempat istirahat |
Manajemen Prioritas |
Prioritas angkutan umum Jalur bus • Bus Rapid Transit • Fasilitas pendukung |
Manajemen Pembatasan |
Pengendalian kendaraan pribadi • Retribusi pengendalian lalu lintas • Pengendalian parkir • Sel Lalu Lintas |
Manajemen Kapasitas |
Jaringan jalan • Kapasitas jalan • Kawasan lalu lintas terpadu • Sistem satu arah • Simpang susun • Jalur berlawanan arah • Jalan pintas |
Pengembangan transportasi yang berkelanjutan |
Prinsip transportasi yang berkelanjutan • Transit Oriented Development • Transportasi hijau |
Pendanaan |
Pendanaan sistem transportasi • Kemitraan pemerintah dengan swasta |
Status: |
Lalu Lintas di dalam Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Jalan[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.Sedang Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Sedang di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[2] lalu lintas didefinisikan sebagai:
- 1 v (berjalan) bolak-balik; hilir mudik: banyak kendaraan—di jalan raya;
- n perihal perjalanan di jalan dan sebagainya : pedagang-pedagang di tepi jalan sangat mengganggu --;
- n perhubungan antara sebuah tempat denga tempat yang lain (dengan jalan pelayaran, kereta api, dsb): -- di Kalimantan banyak dilakukan melalui sungai;
ber·la·lu lin·tas v
- ada lalu lintasnya;
- berkenaan dengan lalu lintas: aturan ~ perlu dipatuhi;
- melakukan tindak lalu lintas (dng kendaraan);
per·la·lu·lin·tas·an n perihal berlalu lintas
Untuk mengendalikan pergerakan orang dan atau kendaraan agar bisa berjalan dengan lancar dan aman diperlukan perangkat peraturan perundangan yang sebagai dasar dalam hal ini Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
- instansi yang membina,
- penyelenggaraan,
- jaringan prasarana,
- ketentuan tentang kendaraan yang digunakan,
- pengemudi yang mengemudikan kendaraan itu,
- ketentuan tentang tata cara berlalu lintas,
- ketentuan tentang keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas,
- ketentuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan,
- perlakuan khusus yang diperlukan untuk penyandang cacat, manusia lanjut usia, wanita hamil, dan orang sakit,
- sistem informasi dan komunikasi lalu lintas,
- penyidikan dan peningkatan pelanggaran lalu lintas serta
- ketentuan pidana dan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan lalu lintas.