Manajemen Lalu Lintas/Penegakan hukum
Manajemen lalu lintas |
---|
Pendahuluan |
Definisi: Lalu lintas · Manajemen lalu lintas • Permasalahan lalu lintas • Prinsip pengendalian lalu lintas |
Keselamatan lalu lintas |
Penegakan hukum • Keselamatan lalu lintas • Pembatasan Kecepatan • Pelambatan lalu lintas • Tempat istirahat |
Manajemen Prioritas |
Prioritas angkutan umum Jalur bus • Bus Rapid Transit • Fasilitas pendukung |
Manajemen Pembatasan |
Pengendalian kendaraan pribadi • Retribusi pengendalian lalu lintas • Pengendalian parkir • Sel Lalu Lintas |
Manajemen Kapasitas |
Jaringan jalan • Kapasitas jalan • Kawasan lalu lintas terpadu • Sistem satu arah • Simpang susun • Jalur berlawanan arah • Jalan pintas |
Pengembangan transportasi yang berkelanjutan |
Prinsip transportasi yang berkelanjutan • Transit Oriented Development • Transportasi hijau |
Pendanaan |
Pendanaan sistem transportasi • Kemitraan pemerintah dengan swasta |
Status: |
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas yang terjadi, dengan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa kecuali akan merubah tingkah laku pengemudi dalam berlalu lintas dan pada gilirannya meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas. Aturan lalu lintas yang baik tidak ada gunakanya kalau pelanggaran tetap terjadi dan tidak ditegakkan.
Penyidikan
[sunting]Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:
- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.
Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
[sunting]Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
- memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
- melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
- melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
- menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
- melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
- melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
[sunting]Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus;
- melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
- melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;
- melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
- meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau
- melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap. Dalam hal kewenangan dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prosedur penilangan
[sunting]Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Kecenderungan untuk menyuap
[sunting]Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi/penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dengan uang yang besarnya kurang lebih sama dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bisa diselesaikan lebih cepat daripada mengurus tilang itu lama dan sangatlah sulit. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi/ppns dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/ppns adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Dengan menyuap petugas maka terjadi[1] kehilangan pendapatan pemerintah, merusak citra penegak hukum serta menjadi perilaku buruk pengguna lalu lintas dan sasaran untuk menurunkan kecelakaan tidak tercapai serta turunnya respek masyarakat terhadap petugas penegak hukum.
Pendekatan baru dalam penegakan hukum
[sunting]Pendekatan baru dalam penegakan hukum berdasarkan pasal 249 ayat (3) huruf d. Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi : dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung; serta pasal 272 ayat (1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik, dan pada ayat (2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pendekatan ini merupakan pendekatan yang sangat efektif sebagaimana telah diterapkan diberbagai negara termasuk sudah juga digunakan di negara tetangga kita Malaysia. Penegakan hukum seperti ini tidak pandang bulu dan dapat bekerja secara terus menerus, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Untuk meningkatkan efektivitas dari perangkat elektroniknya, biasanya perangkat dipindah-pindah dengan maksud agar masyarakat selalu merasa diawasi. Pengalaman di Inggris[2] menunjukkan bahwa penggunaan kamera kecepatan menurunkan 17 persen angka kecelakaan.
Pelanggaran yang bisa ditegakkan/ ditangkap dengan peralatan elektronik dalam hal ini bisa berupa kamera meliputi:
- Pelanggaran pelampauan batas kecepatan pada ruas jalan
- Pelanggaran lampu merah pada persimpangan yang dikendalikan dengan lampu lalu lintas
- Pelanggaran terhadap hak atas penggunaan jalan di persimpangan
- Pelanggaran terhadap penggunaan jalan/jalur khusus bus (Busway) oleh kendaraan yang tidak boleh menggunakan jalur khusus bus tersebut.
- Pelanggaran yang ditemukan petugas patroli yang menggunakan peralatan elektronik pada saat menjalankan tugas, khususnya yang menggunakan kendaraan patroli.
- Pelanggaran terhadap kewajiban membayar retribusi pengendalian lalu lintas (electronic road pricing)
- Pelanggaran muatan pada jembatan timbang elektronik
Referensi
[sunting]- ↑ Arrive alive, Corruption, Traffic Enforcement and Road Safety
- ↑ Paul Pilkington, Sanjay Kinra, Effectiveness of speed cameras in preventing road traffic collisions and related casualties: systematic review [1]