Pembenahan Transportasi Jakarta/Optimalisasi Ruang Jalan dan Penegakan Hukum

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Optimalisasi Ruang Jalan dan Penegakan Hukum dilakukan dengan berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang dipersiapkan oleh anggota DTKJ Talula P.

Manakala peruntukan jalan tersebut terganggu maka akan menimbulkan hambatan terhadap pergerakan lalu lintas atau dengan kata lain terjadi kemacetan lalu lintas; dan berbagai gangguan lalu lintas lainnya termasuk ancaman keselamatan lalu lintas.

Tidak optimalnya fungsi ruang jalan dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain kapasitas jalan yang tidak memadai, penggunaan ruang lalu lintas untuk kegiatan diluar lalu lintas, kondisi geometri jalan yang tidak laik/tidak standar, pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas sebagaimana diatur dengan rambu jalan, pelanggaran terhadap fungsi jalan, dll.

Berbagai faktor tersebut dapat diidentifikasi dari berbagai perilaku berlalu lintas atau kondisi ruang lalu lintas jalan, antara lain: parkir di badan jalan; berhenti di sembarang tempat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum; penyempitan ruang jalan baik secara geometri (bottle neck) maupun karena pelanggaran fungsi jalan seperti pedagang kaki lima di badan jalan; tingginya volume penyeberang jalan (akibat tidak adanya JPO atau tidak digunakannya JPO); dan pola sirkulasi yang tidak efisien yang menimbulkan konflik sirkulasi.

Masih ada faktor-faktor lain penyebab tidak optimalnya fungsi ruang jalan. UU No. 22 Tahun 2009 dan berbagai peraturan yang lain terkait jalan telah mengatur tentang tata cara penyelenggaraan dan penggunaan ruang jalan. Salah satunya Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, secara eksplisit menyatakan: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Namun secara empiris masih banyak ditemui hambatan dan kendala serta persoalan lainnya dalam implementasi berbagai peraturan dan kebijakan tersebut. Beberapa pemikiran yang perlu diimplementasikan agar ruang jalan dapat mempertahankan kapasitasnya antara lain :

  1. Regulasi terkait Penyelenggaraan Ruang Jalan
  2. Masalah Strategis terkait Penyelenggaraan Ruang Jalan
  3. Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam optimalisasi Fungsi Ruang Jalan
  4. Regulasi terkait Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Fungsi Ruang Jalan
  5. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Fungsi Ruang Jalan
  6. Upaya Penegak Hukum dalam Mengoptimalkan Fungsi Ruang Jalan
  7. Persepsi Pengguna Jalan terhadap Fungsi Ruang Jalan
  8. Pemanfaatan/Penggunaan Ruang Jalan
  9. Peranserta masyarakat

Photo-photo pelanggaran lalu lintas[sunting]