Pembenahan Transportasi Jakarta/Tata Ruang

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Kebijakan Terkait Aspek Transportasi dan Tata Ruang[sunting]

Persoalan kemacetan lalu lintas di kota Jakarta tidak terlepas dari kondisi dan perkembangan tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta kota ini. Transportasi dan tata ruang merupakan dua aspek yang saling mempengaruhi satu sama lain, karena transportasi dalam hal ini lalu lintas atau traffic merupakan fungsi dari tata guna lahan. Inventarisasi dan harmonisasi muatan materi kebijakan/peraturan terkait aspek transportasi dan tata ruang.

Atas dasar itu perlu dilakukan inventarisasi materi kebijakan atau peraturan perundang-undangan dari kedua aspek tersebut yang saling terkait. Perlu didiskusi tentang arah untuk mengidentifikasi materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 sebagai revisi Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta. Sehingga untuk kebutuhan tersebut, sebelumnya juga perlu mengidentifikasi materi muatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW DKI Jakarta 2030.

Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 mengamanatkan perlu ada keterpaduan antara rencana jaringan lalu lintas dan angkutan jalan terhadap rencana tata ruang wilayah. Walaupun tidak secara eksplisit menyatakan tentang keterpaduan antara kedua aspek tersebut, namun UU No. 26 Tahun 2007 mengamanatkan muatan rencana tata ruang memuat rencana jaringan sistem prasarana termasuk sistem jaringan transportasi.

Raperda RTRW 2030 memuat tentang sistem dan jaringan transportasi pada Pasal 17 hingga Pasal 37. Muatan materi yang perlu mendapat perhatian secara khusus adalah sistem pusat kegiatan yang direncanakan pada Pasal 16. Perlu dipertimbangkan oleh pemrakarsa Raperda (Bappeda Provinsi DKI Jakarta): apakah sistem dan jaringan transportasi yang diuraikan pada Pasal 17 mampu mewadahi kebutuhan mobilitas akibat pengembangan sistem pusat kegiatan sebagaimana dijabarkan pada Pasal 16. Di mana arahan pengembangan sistem dan jaringan transportasi dimaksud raperda tersebut secara garis besar telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau. Kondisi empiris menunjukkan bahwa bangkitan lalu lintas akibat perkembangan tata guna lahan (Tata Ruang DKI Jakarta dipayungi Perda No. 9 Tahun 1999) tidak mampu diwadahi/dilayani oleh pertumbuhan jaringan transportasi (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DKI Jakarta dipayungi Perda No. 12 Tahun 2003).

Komisi Hukum dan Humas menyarankan agar materi muatan Raperda RTRW 2030 perlu ditinjau kembali terutama konsekuensi rencana sistem pusat kegiatan terhadap rencana sistem dan jaringan transportasi. Atau masalah bangkitan lalu lintas terhadap daya dukung sarana dan prasarana transportasi kota.

Transit Oriented Development[sunting]

transit oriented development, yaitu model pengembangan kawasan dan atau pembangunan properti yang berorientasi pada simpul-simpul transportasi. Transit Oriented Development, mengarahkan pengembangan kawasan pada simpul-simpul jalur angkutan umum massal yang memiliki aksesibilitas tinggi. Konsep ini bertujuan terutama untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta 2030, dijelaskan Transit Oriented Development (TOD) atau Pembangunan Berorientasi Transit adalah kawasan terpadu dari berbagai kegiatan fungsional kota dengan fungsi penghubung lokal dan antar lokal. Dalam Raperda tersebut konsep TOD dijabarkan dalam pengaturan tentang Sistem Pusat Kegiatan. Dalam Pasal 16 terdapat beberapa kawasan di wilayah DKI Jakarta yang direncanakan pengembangannya menerapkan konsep TOD, dalam sistem pusat kegiatan primer dan sistem pusat kegiatan sekunder, yaitu kawasan Dukuh Atas, Manggarai, Harmoni, Senen, Blok M, dan Grogol. Kawasan-kawasan tersebut direncanakan sebagai stasiun terpadu dan titik perpindahan beberapa moda transportasi.

Dalam Pasal 19 disebutkan sistem prasarana Transit Oriented Development (TOD) dikembangkan pada terminal/stasiun antar moda pada pusat-pusat kegiatan, stasiun Angkutan Jalan Rel, shelter Angkutan Massal Jalan Raya dan terminal angkutan umum jalan raya yang terintegrasi dengan pengembangan lahan disekitarnya.

Komisi Hukum dan Humas memberikan beberapa rekomendasi terkait rencana pengembangan konsep TOD, sebagai berikut:

  • TOD dibutuhkan untuk mengurangi jumlah dan jarak perjalanan. TOD diharapkan menjadi pilihan untuk mengubah paradigma menambah jumlah jalan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
  • Penerapan TOD harus diikuti dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tegas, di mana pemanfaatan ruang harus konsiten dengan perencanaan (rencana tata ruang).
  • TOD menjadi tidak efektif jika terjadi perubahan guna lahan yang tidak terkendali terutama fungsi lahan yang potensial menimbulkan bangkitan lalu lintas seperti kegiatan perdagangan dan jasa. Dalam konteks Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara RI, maka visi, misi, dan strategi pembangunannya harus memprioritaskan kepada kepentingannya sebagai pusat pemerintahan negara.

Pokok-pokok Materi Masukan Raperda RTRW Provinsi[sunting]

Masalah transportasi DKI Jakarta sangat beragam, namun yang paling ”ekstrim” dihadapi saat ini adalah masalah kemacetan lalu lintas. Faktor penyebab kemacetan lalu lintas juga beragam, salah satunya tata ruang kota. Berbagai literatur transportasi dan/atau tata ruang menyatakan transportasi dan tata ruang (tata guna lahan / land use) saling berpengaruh satu sama lain. Artinya Penataan Ruang DKI Jakarta telah berdampak terkait masalah kemacetan lalu lintas di Ibukota Negara ini.

Dampak Tata Ruang DKI Jakarta terhadap kemacetan lalu lintas ”ber-akar” dari Visi dan Misi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Komisi berpendapat Visi dan Misi Pembangunan DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Daerah RTRW saat ini, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta yang mengarahkan perkembangan Jakarta sebagai ”Big City” dan Kota Jasa tidak tepat bagi Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara RI. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 4 dan Pasal 5 huruf c:

Pasal 4: Pembangunan Kota Jakarta diarahkan dengan visi mewujudkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang sejajar dengan kota¬-kota besar negara maju, dihuni oleh masyarakat yang sejahtera dan berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang berkelanjutan.
Pasal 5: Untuk mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka arahan penataan ruang wilayah akan ditujukan untuk melaksanakan 3 (tiga) misi utama, yaitu:
a. membangun Jakarta yang berbasis pada masyarakat;
b. mengembangkan lingkungan kehidupan perkotaan yang berkelanjutan;
c. mengembangkan Jakarta sebagai kota jasa skala nasional dan internasional.

Komisi berpendapat Visi dan Misi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 yang mengarahkan pembangunan DKI Jakarta sebagai Kota Jasa tidak tepat bagi Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara RI, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 berikut:

Pasal 2: Pembangunan Provinsi DKI Jakarta diarahkan menuju visi mewujudkan Jakarta sebagai Kota Jasa yang Sejahtera, Nyaman, dan Berkelanjutan.

Visi pembangunan suatu kota mengandung makna yang sangat strategis karena menyangkut masa depan kota tersebut. Demikian halnya Visi Tata Ruang DKI Jakarta mencerminkan cita-cita Kota Jakarta. Ibarat lokomotif yang mengarahkan gerbong-gerbong pembangunan kota Jakarta. Visi Tata Ruang DKI Jakarta merupakan cita-cita yang mengusung dua kepentingan pemerintahan yaitu kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan kepentingan Negara Kesatuan RI. Dengan predikat ‘Daerah Khusus Ibukota’, seyogyanya visi dan misi tata ruang DKI Jakarta mengarahkan pembangunan kota Jakarta yang memprioritaskan kepentingan dan citra Ibukota Negara RI. Sehingga tidak tepat jika secara eksplisit Pembangunan DKI Jakarta diarahkan menjadi Kota Jasa (Service City) yang bias sebagai kota perdagangan dan jasa (bisnis), yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi (pasar).

Demikian halnya dengan rencana penataan sistem transportasi yang termuat dalam rencana struktur dan pola ruang provinsi DKI Jakarta perlu diselaraskan (harmonisasi peraturan perundang-undangan) terutama terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kebijakan Pola Transportasi Makro (PTM) DKI Jakarta.

Sosialisasi Raperda RTRW dapat ditinjau lebih lengkap di alamat website: http://www.rtrwjakarta2030.com/wp-content/plugins/downloads manager/upload/Raperda.pdf atau http://www.rtrwjakarta2030.com/rtrw-dki-jakarta-2030/rencana-struktur-dan-pola-ruang-provinsi-dki-jakarta

Pembenahan sistem transportasi dan tata ruang Kota Jakarta tidak bisa dilakukan secara parsial. Pembenahan transportasi DKI Jakarta perlu diawali dengan melakukan sinkronisasi tata ruang dan transportasi.

Pembenahan transportasi kota Jakarta harus diikuti pembenahan mendasar masalah Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Penataan ruang Provinsi DKI Jakarta harus memprioritaskan kepentingan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Pembiasan dan penyimpangan tata ruang yang telah terjadi dan mengganggu eksistensi Kota Jakarta sebagai Ibukota NKRI harus dibenahi. Fungsi Kota Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Negara harus diprioritaskan. Perubahan (revisi) mendasar tata ruang Ibukota Negara harus segera dilakukan untuk mencegah terjadinya kegagalan sistem sebuah Ibukota Negara sehingga diperlukan pemindahan Ibukota Negara yang tentu berimplikasi terhadap banyak hal.

Didasari pemahaman bahwa akar masalah kemacetan lalu lintas DKI Jakarta berpangkal dari masalah penataan ruang yang diikuti berbagai masalah lanjutan transportasi, maka Komisi Hukum dan Humas merekomendasikan bahwa DTKJ perlu memberi masukan baik secara lisan maupun tertulis terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030.