Pembenahan Transportasi Jakarta/Restrukturisasi Organisasi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah melakukan pembahasan tentang usulan penataan organisasi bidang transportasi, dengan pertimbangan dan rekomendasi sebagai berikut:

Pertimbangan untuk Restrukturisasi Dinas Perhubungan[sunting]

  1. Bahwa berbagai masalah transportasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, antara lain disebabkan pengelolaan prasarana dan sarana yang tumpang tindih antar instansi terkait, sistem pembiayaan bidang transportasi yang kompleks, penanganan persimpangan sebidang perlintasan kereta api yang saling menunggu, dan hubungan antar moda yang belum terintegrasi, termasuk ketidakserasian antara tata ruang dan transportasi; disebabkan praktik manajemen bidang transportasi yang tidak efisien dan terpadu. Berbagai masalah tersebut berkontribusi semakin kompleksnya penyelesaian masalah kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.
  2. Bahwa terdapat beberapa instansi/satuan kerja yang mengatur dan mengembangkan sistem transportasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yaitu: Dinas Perhubungan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perumahan dan Permukiman; dan Dinas Tata Ruang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; serta pengelola Kereta Api Jabodetabek (PT. KAI Commuter Jabodetabek) dan penegak hukum lalu lintas (Dirlantas Polda Metro Jaya).
  3. Bahwa masing-masing dinas/institusi bekerja sendiri, tanpa koordinasi yang terpadu satu sama lain, karena sama-sama menduduki eselon yang sama, dengan tupoksinya masing-masing, sehingga program-program yang dihasilkan tidak satu tujuan. Sebagai contoh kasus: ketidakterpaduan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan dalam pengelolaan prasarana dan sarana lalu lintas dan angkutan jalan. Kasus lainnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki peran terhadap keberadaan KA Jabodetabek, sementara terdapat banyak masalah infrastruktur yang berada dalam ranah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Demikian halnya masalah tidak sinkronnya penegakan hukum yang dilaksanakan Polisi Lalu Lintas dengan kebijakan lalu lintas yang diterapkan Dinas Perhubungan.
  4. Bahwa berdasarkan manajemen transportasi yang tidak efisien dan terpadu tersebut perlu dilakukan reorganisasi bidang transportasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta
  5. Bahwa reorganisasi bidang transportasi ini sebagai respon dan persiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Program UKP4 untuk membentuk Badan Otoritas Transportasi Jabodetabek.

Rekomendasi Pembentukan Dinas Transportasi[sunting]

Langkah yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk meningkatkan kinerja pengelolaan transportasi adalah:

  1. Reorganisasi melalui penggabungan beberapa Satuan Kerja / Unit Kerja terkait pengelolaan transportasi ke dalam satu instansi (Dinas) baru. Penggabungan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan transportasi yang terpadu, efektif, dan efisien. Beberapa pengalaman negara/kota negara lain dapat menjadi acuan; seperti negara Singapura (Land Transport Authority), kota London (TfL), kota New York (Department of Transport), dan negara Jepang (Ministry of Land, Infrastructure, and Transport).
  2. Sebagai Program Jangka Pendek (Tahap I); organisasi Dinas yang dibentuk merupakan gabungan antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, dengan usulan rencana struktur organisasi sebagaimana dijabarkan pada bagan berikut:
  3. Sebagai Program Jangka Panjang (Tahap II); organisasi Dinas yang dibentuk merupakan gabungan antara Dinas Transportasi, Dinas Tata Ruang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Perkeretaapian DKI Jakarta.

Bentuk struktur organisasi yang disarankan Tahap I yang merupakan gabungan dari Dinas Perhubungan dengan sebagian dari Pekerjaan Umum yang menyangkut Jalan dan Jembatan.