Pembenahan Transportasi Jakarta/Penerapan Electronic Road Pricing

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Penerapan sistem Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di kota-kota besar Indonesia merupakan suatu langkah yang membutuhkan Political Will dan kepemimpinan yang kuat dan harus di kendalikan dengan baik, untuk bisa mengatasi semua permasalahan yang timbul dalam proses penetapan kebijakan, perencanaan dan pembangunan yang membutuhkan sosialisasi yang mencakup sektor politisi, masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri.

Berbagai permasalahan harus segera dipecahkan dan perlu sosialisasi yang benar-benar bisa merubah cara berpikir dan untuk itu perlu dilaksanakan oleh sosiolog yang memahami perubahan karakter masyarakat Indonesia.

Dasar Hukum Penerapan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas[sunting]

Setelah Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UUAJ No.22 tahun 2009) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 Mei 2009 dan disahkan pada tanggal 22 Juni 2009 dimana pada pasal 133 ayat (1) disebutkan:

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:
  • perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
  • ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
  • kualitas lingkungan.

dan didalam ayat (2) huruf a. disebutkan:

Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

Selanjutnya dalam ayat(3) secara lebih rinci disebutkan :

Pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian telah dapat disusun suatu strategi implementasi penerapan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas (RPLL) di Indonesia walaupun disebutkan masih harus menunggu Peraturan Pemerintah untuk implementasinya. Tapi disisi lain saat, ini sedang disusun rancangan Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana salah satu pasalnya menyangkut Retribusi Pengendalian lalu Lintas. Undang-undang ini adalah undang-undang yang langsung bisa diterapkan tanpa harus menunggu adanya Peraturan pelaksanaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas telah diatur mengenai Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Perseorangan sebagaimana diatur dalam Bab IV Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Bagian Kedua dalam Pasal 64 disebutkan: Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a PP No 32 Tahun 2011 meliputi:

  1. mobil penumpang;
  2. mobil bus; dan
  3. mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling besar 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Selanjutnya Pasal 65 dikatakan:

  • Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit:
    • memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh);
    • hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga puluh) km/jam; dan
    • tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.
  • Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kualitas lingkungan.

Alternatif lain yang dapat ditempuh untuk membatasi lalu lintas Pasal 66 yang menyebutkan: Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dilakukan dengan cara pembatasan lalu lintas kendaraan berdasarkan:

  • jumlah penumpang; dan/atau
  • tanda nomor kendaraan bermotor.

Kendala yang masih ditemukan dalam penerapan RPLL adalah perlu ada aturan pengumpulan dana masyarakat melalui RPLL dengan amandemen dari Peraturan Pemerintah Retribusi dan Pajak Daerah.

Persiapan Penerapan RPLL[sunting]

Ada beberapa studi yang dipersiapkan untuk implementasi penerapan Retribusi Pengendalian Lalu lintas:

  1. Study on Private Innitiative Infrastructure Projects in Developing Countries in FY 2007: The Study on Jakarta Road Pricing in the Republic of Indonesia yang dibuat oleh Japan External Trade Organization (JETRO) merupakan studi awal pengenalan sistem Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Indonesia yang mengambil pendekatan seperti yang digunakan di Singapore.
  2. Perencanaan DED Electronic Road Pricing yang disusun oleh Konsultan Pamintori Cipta pada tahun 2007

Yang menjadi pertanyaan apakah kedua studi ini sudah cukup untuk menggerakkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil kebijakan untuk menerapkan RPLL ? apalagi kebijakan yang dibutuhkan untuk implementasinya?

Muatan Peraturan Daerah[sunting]

Langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah selanjutnya merumuskan Peraturan Daerah untuk melaksanakan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan wilayah yang akan dibatasi lalu lintasnya apakah berbasiskan koridor saja atau kawasan
  2. Waktu pembatasan dilakukan apakah puncak pagi saja; atau puncak pagi dan puncak sore saja; atau sepanjang siang hari saja; atau selama hari kerja saja.
  3. Kendaraan yang akan dibatasi apakah Mobil penumpang saja; atau mobil penumpang dan sepeda motor
  4. Cara melakukan pembatasan apakah manual, atau elektronik (invehicle unit atau camera identification recognition)
  5. Sosialisasi sebelum implementasi dan sosialisasi setelah diterapkan
  6. Tarif yang akan diberlakukan apakah fixed untuk satu kali masuk atau sepanjang hari; variable berdasarkan tingkat kemacetan.
  7. Sanksi yang akan diterapkan terhadap para pelanggar.