Pembenahan Transportasi Jakarta/Standar Pelayanan Minimal Trans Jakarta

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Bus Rapid Transit (BRT) atau yang lebih dikenal dengan transjakarta sudah dijalankan selama tujuh tahun di Jakarta. Ternyata hingga saat ini BRT belum menghasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Meski jumlah penumpangnya saat ini sudah mencapai 350.000 per hari yang dilayani dengan 524 buah bus. Jumlah yang seharusnya dapat diangkut oleh 1 buah bus dalam satu hari hanya mengangkat 667 penumpang/bus/hari, seharusnya jumlah penumpang bisa jauh lebih banyak lagi, seperti di Curritiba bisa mengangkut sampai 1450 penumpang/bus/hari.

Permasalahan Operasional Busway[sunting]

Antrian Busway pada saat liburan[1]

Beberapa masalah yang ditemukan pada pelayanan BRT di Jakarta. Diantaranya yang dikeluhkan masyarakat adalah:

  • Kepedulian pemerintah daerah/UPT Transjakarta terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang masih sangat rendah,
  • Kedatangan bus transjakarta tidak bisa diprediksi yang pada gilirannya menyulitkan untuk merencanakan waktu yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain,
  • Jalur busway belum sepenuhnya steril, sehingga mengurangi kecepatan perjalanan bus serta mengganggu pemenuhan headway/jadwal perjalanan,
  • Waktu menunggu di saat jam sibuk sangat lama, terutama di shelter antara pada koridor yang padat, karena sebelum bisa berpeluang untuk naik keatas bus masih harus menunggu peluang masuk ke dalam bus karena bus yang melalui shelter hanya bisa mengangkat 2 atau 3 penumpang saja yang akhirnya meninggalkan antrian penumpang yang cukup banyak,
  • Penumpang bertumpuk di dekat pintu masuk ke dalam bus yang menyulitkan penumpang masuk atau keluar dari pintu,
  • Pelayanan bus pengumpan yang buruk dan kurang terintegrasi dengan baik,
  • Waktu tundaan (delay) yang lama terjadi pada persimpangan sebidang yang pada gilirannya mengurangi kecepatan perjalanan rata-rata bus.

Jumlah penumpang BRT belum maksimal karena hingga kini belum ada standar pelayanan minimal (SPM) yang diterapkan. BRT yang diharapkan masyarakat adalah BRT yang mempunyai fungsi sebagaimana pelayanan angkutan umum.Sistem BRT yang memiliki karakteristik berjalan pada jalurnya sendiri, berjadual (jarak antarbus diatur), hanya berhenti pada stasiun atau halte khusus, pembayaran dengan menggunakan karcis, dan mempunyai kapasitas yang besar.

Nama:Misar Nik 117279


Standar Pelayanan Minimal(SPM) didefinisikan sebagai 'tingkat pelayanan Trans Jakarta minimum yang harus dilakukan, jika dicapai kemungkinan besar akan menimbulkan kepuasan bagi pelanggan/masyarakat'. Standar adalah model untuk dicontoh/diteladani.

Standar pelayanan minimal yang perlu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah meliputi aspek sebagai berikut:

Kehandalan Pelayanan[sunting]

Subtansi utama dari Kehandalan Pelayanan adalah TransJakarta menjamin kehandalan operasional, termasuk kesiapan operasional bus, sarana dan prasarana, sistem operasi, dan petugas operasi. Kehandalan pelayanan TransJakarta ini dapat di ukur dari kinerja 7 indikatornya yaitu:

  1. Rencana Headway, yang besarnya tidak lebih dari 10 menit pada jam sibuk untuk koridor dengan jumlah penumpang yang kecil dan tidak lebih dari 5 menit pada koridor dengan demand tinggi.
  2. Ketepatan Headway, simpangan baku yang ditoleransi tidak boleh lebih dari 2 menit pada koridor padat dan tidak lebih dari 4 menit pada koridor sepi.
  3. Waktu Penaikan dan Penurunan Penumpang maksimum 20 detik
  4. Jarak Antara Pintu Bus dan Halte tidak lebih dari 200 mm
  5. Kecepatan Perjalanan tidak kurang dari 15 km/jam
  6. Kehandalan Armada dengan Siap Operasi sekurang-kurangnya 90 persen
  7. Konsistensi Jam Pelayanan, Pelayanan pertama dan pelayanan terakhir dengan toleransi 20 menit.

Keamanan dan Keselamatan[sunting]

Subtansi inti dari Keamanan dan Keselamatan adalah TransJakarta menjamin keamanan dan keselamatan pelanggan saat menikmati layanan jasa busway. Keamanan dan Keselamatan pada pelayanan TransJakarta ini dapat di ukur dari kinerja 5 indikatornya yaitu:

  1. Keamanan terhadap copet dan pelecehan seksual di dalam Halte
  2. Keamanan copet dan pelecehan seksual di dalam Bus
  3. Keselamatan di dalam Halte
  4. Keselamatan di dalam Bus
  5. Keselamatan di sepanjang Koridor

Kemudahan[sunting]

Subtansi inti dari Kemudahan adalah TransJakarta menjamin bahwa pelanggan bisa mendapat berbagai kemudahan dalam menikmati jasa layanan busway.

Kemudahan pada pelayanan TransJakarta ini dapat di ukur dari kinerja 5 indikatornya yaitu:

  1. Kemudahan mendapatkan informasi tentang TransJakarta,
  2. Kemudahan penjualan Tiket dalam bentuk e ticket yang dapat diisi ulang dengan gampang
  3. Kemudahan melaporkan kehilangan/ menemukan barang,
  4. Kemudahan menyampaikan pengaduan, memberikan saran,
  5. Kemudahan akses menuju/dari Halte

Kenyamanan[sunting]

Subtansi inti dari Kenyamanan adalah TransJakarta menjamin bahwa jasa layanan busway akan dinikmati pelanggan secara nyaman. Minimal Pelayanan Kenyamanan yang dijanjikan oleh TransJakarta ini dapat di ukur dari 10 indikatornya yaitu:

  1. Kebersihan di dalam Halte
  2. Suhu di dalam Halte
  3. Penerangan di dalam Halte
  4. Kepadatan Penumpang di dalam Halte
  5. Kebersihan di dalam Bus
  6. Suhu di dalam Bus
  7. Penerangan di dalam Bus
  8. Kepadatan Penumpang di dalam Bus
  9. Waktu tunggu
  10. Pelayanan Petugas

Saran Kepada Pemerintah Daerah[sunting]

Agar Pemerintah Daerah dapat menetapkan Standar Pelayanan Minimal sesegera mungkin sehingga dapat memenuhi visi BLU TransJakarta yaitu "menjadikan BRT sebagai angkutan umum yang mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, aman, nyaman, manusiawi, efisien, berbudaya, dan bertaraf internasional". Standar Pelayanan Minimal tidak perlu sempurna pada tahap awalnya dan secara bertahap dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan sehingga dapat memenuhi standar kelas dunia.

Untuk bisa menjalankan Standar Pelayanan Minimal ini harus ada komitmen yang kuat semua stakeholder yang terkait dengan perencanaan, pengoperasian dan pemantauan antara lain dari sisi Para Pengusaha Angkutan, BLU TransJakarta dan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya kewajiban pemerintah daerah untuk mensterilkan jalur bus dari penggunaan kendaraan pribadi, meminimalkan waktu tundaan (delay) dipersimpangan dan bila diperlukan dibuat flyover atau underpass yang dibangun khusus untuk melayani bus TransJakarta.

Pustaka[sunting]