Pembenahan Transportasi Jakarta/Revitalisasi Angkutan Massal Di DKI Jakarta

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Revitalisasi Angkutan Massal Di DKI Jakarta sebagai catatan akhir tahun 2011 dipersiapkan oleh Iskandar Abubakar anggota DTKJ

Pendahuluan[sunting]

Jika kita berbicara tentang Angkutan Umum maka pikiran kita langsung langsung tertuju pada permasalahan-permasalahan yang selalu ramai diberitakan oleh media baik melalui media cetak maupun media elektronik. Angkutan umum ibarat sebuah alat transportasi yang diperuntukan bagi masyarakat yang memang tidak memiliki alternatif pilihan (captive) sehingga harus menanggung seluruh akibat yang timbul dari pengoperasian angkutan umum. Kendaraan yang tidak layak, resiko kecelakaan, waktu tunggu yang lama, berdesak-desakan, tindakan premanisme sampai dengan tindakan kriminal dan polusi adalah beberapa permasalahan sehari-hari yang harus dihadapi oleh sebagian besar masyarakat pengguna angkutan umum.

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut perlu peran aktif dari pihak-pihak yang terkait sebagai stake holders dalam dalam penyelenggaraan angkutan umum. Masyarakat sebagai pengguna/user menginginkan pelayanan yang terbaik dengan tarif yang murah, di sisi lain pengusaha angkutan sebagai operator menginginkan keuntungan yang besar dengan biaya yang rendah. Disinilah peran Pemerintah sebagai regulator diperlukan untuk mengakomodir kepentingan dari masyarakat dan pengusaha. Untuk itu pelaksanaan revitalisasi dan penataan angkutan umum merupakan langkah strategis yang perlu segera dilakukan demi terciptanya pelayanan angkutan umum yang efektif dan efisien khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Tantangan[sunting]

Didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 138 disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Angkutan Umum yang Selamat, Aman, Nyaman dan Terjangkau. Untuk melaksanakan tugas ini serta merealisasikannya tentu saja bukan hal yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadai oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Kendaraan bermotor khususnya kendaraan pribadi dan sepeda motor terus bertambah tanpa terkendali sehingga diperkirakan jika Pemda DKI Jakarta tidak melakukan tindakan maka pada tahun 2014 diperkirakan akan terjadi stagnasi dimana jalan-jalan akan dipenuhi kendaraan bermotor. Berdasarkan data setiap hari diwilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (JADETABEK) terjadi penambahan kendaraan bermotor sebanyak 2.320 (259 mobil dan 2.061 motor)[1].

Tingginya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta berakibat pada timbulnya kemacetan lalu lintas yang hampir terjadi setiap hari pada ruas-ruas jalan utama. Kemacetan mengakibatkan tingginya tingkat polusi udara. Kondisi udara pada lokasi-lokasi tertentu di Jakarta dianggap sudah melebihi ambang batas dan dapat mengganggu kesehatan. Kemacetan tidak saja mengganggu kesehatan tetapi juga mengakibatkan berkurangnya waktu produktif karena sebagian besar waktu juga terbuang dijalan yang juga berkaibat pada pemborosan bahan bakar. Berdasarkan hasil perhitungan total kerugian akibat kemacetan di DKI Jakarta mencapai Rp. 28,1 Triliun/tahun[2] yang meliputi kerugian bahan bakar, kesehatan, waktu dan kerugian berkurangnya frekuensi operasi angkutan umum. Jumlah ini adalah angka yang cukup besar yang terbuang secara sia-sia.

Tantangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan umum adalah tingginya angka kecelakaan. Kecelakaan tinggi sebagian besar disebabkan oleh Angkutan Umum serta Sepeda Motor yang merupakan moda alternatif pilihan masyarakat akibat rendahnya kualitas angkutan umum. Berdasarkan data tahun 2010 rata-rata 54 orang/hari meninggal sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas. Data lengkap kecelakaan yang terjadi di Indonesia adalah  :

Sumber : www.dephub.go.id


Permasalahan lain yang juga terjadi adalah rendahnya tingkat keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna angkutan umum. Premanisme, penodongan, pencopetan, pemerasan bahkan pemerkosaan terjadi didalam angkutan umum. Kondisi ini semakin diperparah dengan kelaikan kendaraan yang rendah serta frekuensi kendaraan yang rendah yang berakibat pada lamanya waktu tunggu serta harus berdesak-desakan didalam angkutan umum.

Kondisi Saat Ini[sunting]

Pilihan moda angkutan umum semakin menurun

Jika menengok ke belakang, studi tentang penataan transportasi khususnya penataan angkutan umum telah dilaksanakan sejak zaman orde baru. Rekomendasi tentang perlunya penerapan Busway di DKI Jakarta telah ada pada tahun 1996 berdasarkan hasil studi yang dilakukan JUTSI. Namun pada kenyataannya Busway baru beroperasi pada tahun 2004. Ini berarti butuh waktu 28 Tahun untuk mengimplementasikan Busway. Bandingkan dengan negara-negara lainnya dikawasan Asia, Singapura yang telah mengoperasikan MRT pada tahun 1983, Jepang yang mengoperasikan Tokyo Metro tahun 1941 dan Korea Selatan yang mengoperasikan Seoul Metropolitan Subway tahun 1974.

Namun walaupun terlambat melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2004 tentang Penetapan Pola Transportasi Makro (PTM) di Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan konsep pengintegrasian 4 moda transportasi yaitu Bus Priority, LRT, MRT serta Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Pengoperasian Busway telah terlaksana, sampai dengan Tahun 2011 dari 15 koridor yang direncanakan telah dioperasikan sebanyak 11 koridor (Koridor XI Kampung Melayu – Pulogebang beroperasi 28 Desember 2011), MRT direncanakan akan mulai beroperasi tahun 2016 serta Angkutan SDP telah dicoba untuk diimplementasikan walaupun banyak menemui hambatan dalam pengoperasiannya.

Untuk moda kereta api perkotaan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah melakukan langkah-langkah startegis dengan cara pembangunan Double-Double Track Manggarai – Bekasi, Double Track Tanah Abang – Serpong – Maja serta pengadaan kereta api listrik (KRL) eks Jepang yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.

Tindak Lanjut[sunting]

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Angkutan Umum yang Selamat, Aman, Nyaman dan Terjangkau maka Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal ini Pemda DKI Jakarta memiliki tugas yang tidak ringan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Angkutan Umum di DKI Jakarta. Langkah-langkah yang perlu diambil antara lain adalah :

Aspek Institusi[sunting]

Mendorong penghapusan sistem setoran dalam pengoperasian angkutan umum dengan penerapan konsep Buy The Service. Pemerintah akan membayar pelayanan yang diberikan operator sesuai tingkat pelayanan yang diberikan. Di sisi lain operator berkewajiban memberikan pelayanan yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau.

Aspek Keuangan[sunting]

Pemberian insentif bagi operator angkutan umum baik dalam bentuk penghapusan/pengurangan pajak ataupun insentif lainnya. Di sisi lain kepada pengguna kendaraan pribadi diberikan dis-insentif berupa pajak yang tinggi, pajak progresif, tarif parkir yang tinggi, dll. Pendapatan pemerintah dari sektor transportasi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) cukup besar sebagai contoh sepanjang tahun 2010 dari total pendapatan pajak DKI Jakarta (10,7 triliun) hampir 70 % berasal dari PKB dan BBN-KB (7,1 triliun). Untuk itu perlu ada didorong adanya kebijakan untuk memanfaatkan sebagian pendapatan tersebut untuk membangun sarana dan prasarana transportasi. Sumber-sumber pendanaan sektor transportasi lainnya juga perlu digali seperti mendorong penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

Deregulasi Perizinan dan Penataan Angkutan Umum[sunting]

Pemerintah perlu segera melakukan penataan terhadap sistem perizinan angkutan yang ada. Pemberian izin harus berdasarkan kualitas (Quality Licensing). Pengoperasian angkutan umum harus terintegrasi antar moda yang berbeda yang didukung dengan sistem tiket yang juga terintegrasi. Pelayanan harus dilengkapi dengan informasi yang jelas dan terjadwal dengan waktu tunggu yang singkat, transfer moda yang baik serta biaya operasi yang efisien. Untuk masyarakat pengguna angkutan umum tersedia pelayanan terusan/feeder yang memadai, fasilitas park and ride.

Revitalisasi Kereta Api[sunting]

Untuk mengoptimalkan pengoperasian kereta api JABODETABEK (Serpong Line, Loop Line, Bogor Line, Bekasi Line dan Tangerang Line) perlu didorong peran serta swasta yang berada pada jalur kereta api dengan konsep simbiosis mutualisme (kerjasama saling menguntungkan). Sektor swastadapat membangun stasiun, akses menuju stasiun dan fasilitas Park and Ride. Tidak lupa peran Pemerintah Daerah karena dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 23 tentang Perkeretaapian peran Pemerintah Daerah dan Swasta di sektor Perkeretaapian semakin terbuka.

Penutup[sunting]

Terselenggaranya Angkutan Umum yang aman, nyaman, selamat serta terjangkau adalah tanggung jawab Pemerintah baik di pusat dan daerah. Namun hal ini sulit untuk diwujudkan tanpa adanya kerjasama yang baik dari pihak operator dan masyarakat serta pihak swasta lainnya. Untuk itu Pemerintah harus berupaya mengoptimalkan peran serta masing-masing pihak.

Secara umum pelayanan angkutan umum yang baik harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Ketepatan dan kepastian waktu tunggu;
  2. Kecepatan dan keterukuran waktu tempuh;
  3. Kenyamanan, keamanan dan keselamatan didalam sistem; serta
  4. Kemudahan menggunakan sistem.

Pustaka[sunting]

  1. Data Dinas Perhubungan Tahun 2009
  2. Dr. Firdaus Ali, M.Sc : 2009