Pembenahan Transportasi Jakarta/Peraturan Daerah

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Dasar Pembentukan DTKJ[sunting]

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta, mengamanatkan dibentuknya Dewan Transportasi Kota. Visi dari Dewan ini adalah menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam hal pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta, sedangkan misinya adalah mewujudkan peran serta masyarakat demi terbangunnya transparansi dalam upaya pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan

Dalam pasal 1 angka 48 disebutkan bahwa Dewan Transportasi Kota adalah suatu organisasi yang menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang transportasi.

Bab XII Mengenai Dewan Transportasi Kota[sunting]

Dalam Pasal 98 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 disebutkan bahwa:

  1. Untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang transportasi dibentuk Dewan Transportasi Kota yang unsur anggotanya terdiri dari Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Pengusaha Angkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, awak angkutan dan masyarakat pengguna jasa transportasi.
  2. Dewan Transportasi Kota merupakan lembaga yang berkedudukan di tingkat Propinsi.
  3. Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Dewan Transportasi Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini.
  4. Masa bakti keanggotaan Dewan Transportasi Kota selama 2 (dua) tahun.

Saran penyempurnaan[sunting]

Setelah tiga periode berjalannya Dewan transportasi Kota Jakarta, dirasakan bahwa Peraturan Daerah perlu disempurnakan untuk mengatasi permasalahan dalam menjalankan organisasi ini. Penyempurnaan yang dapat dirasakan antara lain menyangkut:

  1. Susunan keanggotaan dewan dipandang perlu untuk memperkuat bidang ilmu terapan rekayasa dan manajemen transportasi, mengingat keterwakilan dari angkutan umum sudah ada namun belum ada dari perekayasa lalu lintas,
  2. Masa bakti keanggotaan perlu dipertimbangkan untuk diperpanjang mengingat usulan-usulan dewan yang memerlukan perubahan peraturan daerah yang tidak bisa terwujud dalam waktu yang singkat. seperti misalnya usulan mengenai kebijakan parkir telah digulirkan sejak tahun 2010 namun sampai dengan akhir tahun 2011 perubahan peraturan daerahnya belum terwujud.